
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan gangguan signifikan terhadap perekonomian daerah, termasuk kemampuan membayar debitur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pemberian perlakuan khusus tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mencegah risiko yang lebih luas. Kebijakan tersebut penting agar dampak bencana tidak berkembang menjadi risiko sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana)," terang Ismail di Jakarta, Kamis (11/12).
Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan meliputi, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar. Penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) restrukturisasi dilakukan setelah ada persetujuan pemberi dana. Pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak mengikuti aturan one obligor.
"Perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025," tutur Ismail.
Tak hanya sektor perbankan, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempercepat layanan bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana. Seluruh perusahaan diminta mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, dan menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat komunikasi dengan nasabah dan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur. "Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," imbuhnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
