Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 September 2025 | 21.27 WIB

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III, DPR Apresiasi Pemerintah Wujudkan Keadilan Fiskal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga melunasi kewajiban meski kalah di pengadilan. Total pajak terutang dari kelompok ini mencapai Rp 50–60 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyambut baik langkah tegas Pemerintah yang akan mengejar tunggakan pajak dari 200 wajib pajak. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya nyata untuk menegakkan keadilan fiskal bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Langkah tegas pemerintah ini adalah sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia berlaku setara, tanpa pandang bulu," kata Charles Meikyansah kepada wartawan, Rabu (24/9).

Ia menegaskan, wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus membayar pajak secara setara, sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama ini taat memenuhi kewajiban. "Ini adalah momentum penting untuk menegakkan keadilan pajak," ujarnya.

Charles menyebut, kebijakan ini penting untuk menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan fiskal. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah menjaga transparansi dan memastikan adanya pengawasan ketat.

"Kami di Komisi XI berkomitmen untuk mengawal seluruh proses penagihan pajak ini, agar berlangsung adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik," ujarnya.

Legislator asal Dapil Jawa Timur IV itu juga menyambut baik sikap Pemerintah yang menutup pintu bagi skema pengampunan pajak baru. Menurutnya, pengampunan pajak yang dilakukan berulang hanya akan melahirkan moral hazard dan merusak kepatuhan wajib pajak.

"Pengampunan pajak berulang kali hanya akan menciptakan ketidakadilan. Kita perlu menegakkan prinsip pajak yang adil bagi semua pihak, tanpa memberikan pengecualian," tegas Charles.

Ia juga menekankan bahwa Komisi XI akan memastikan setiap insentif pasar yang ditawarkan pemerintah untuk menarik devisa tidak berubah menjadi amnesti pajak terselubung. "Kami juga akan memastikan setiap insentif yang diberikan tetap berjalan dengan mekanisme transparan dan melibatkan pengawasan publik, sehingga tidak ada celah bagi praktik penghindaran pajak," jelasnya.

Lebih lanjut, Charles memastikan keberhasilan kebijakan ini bukan sekadar soal tambahan penerimaan negara, tetapi juga membangun keyakinan rakyat bahwa negara hadir menegakkan keadilan fiskal.

"Langkah ini akan memperkuat kepercayaan rakyat bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan pajak. Kami di Komisi XI akan selalu mengawal kebijakan ini demi kesejahteraan ekonomi Indonesia yang lebih adil," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore