
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan pakar hukum Hendri Jayadi Pandiangan.
JawaPos.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan pakar hukum Hendri Jayadi Pandiangan menyatakan perlunya membentuk lembaga penyelesaian sengketa, termasuk lembaga peradilan, khusus perselisihan asuransi agar dapat memberikan win win solution kepada perusahaan maupun nasabah.
Ia mengatakan pembentukan lembaga peradilan khusus asuransi tersebut dapat mencontoh implementasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang merupakan pengadilan khusus untuk memeriksa dan memutus perkara terkait perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
“Kalau ada pengadilan khusus (sektor asuransi) ya pasti (perusahaan dan nasabah) diuntungkan, karena kan pasti mekanisme penyelesaiannya win win solution,” katanya saat ditemui usai menjadi narasumber Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) 2025, dikutip di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Hendri menilai bahwa saat ini pembentukan lembaga peradilan tersebut merupakan hal yang penting, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak tanpa adanya kesepakatan antara perusahaan dan nasabah atau melalui putusan pengadilan.
Selain itu, ia mengatakan layanan asuransi kini semakin dekat dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara sadar maupun tidak, terutama asuransi publik seperti BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
Banyak pula asuransi yang dikaitkan dengan pembelian produk tertentu, contohnya asuransi perjalanan yang biasanya termasuk dalam harga tiket transportasi atau paket wisata, proteksi kerusakan barang saat pengiriman pada platform berbelanja online, atau asuransi properti saat melakukan pembelian rumah.
Hendri menyampaikan bahwa hakim yang bertugas pada pengadilan khusus asuransi tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang asuransi, bahkan jika perlu sertifikasi, agar dapat memberikan putusan yang lebih komprehensif dan objektif.
Selain melalui pengadilan khusus asuransi, ia menuturkan penyelesaian sengketa asuransi juga sebaiknya dilakukan melalui lembaga mediasi dan lembaga arbitrase.
Ia berharap sengketa asuransi justru dapat diselesaikan dengan mediasi bipartit. Jika tidak bisa, lanjut ke tahap mediasi tripartit dan seterusnya, sementara lembaga peradilan menjadi jalur terakhir yang ditempuh (last resort) jika kedua pihak sama sekali tidak menemui solusi.
“Ketika (hasil mediasi bipartit) tidak diterima, maka masuk ke lembaga namanya (mediasi) tripartit. Nah bisa pakai LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)... Kalau (masih) keberatan baru menuju ke pengadilan,” ujar Hendri Jayadi Pandiangan.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
