Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Juli 2022 | 12.57 WIB

Soal Properti HaKI jadi Agunan, Bank Masih Tunggu Ketentuan Regulator

BERHITUNG RISIKO: Calon investor harus memahami instrumen investasi untuk mengurangi risiko kerugian. Termasuk surat utang pemerintah dan korporat. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

BERHITUNG RISIKO: Calon investor harus memahami instrumen investasi untuk mengurangi risiko kerugian. Termasuk surat utang pemerintah dan korporat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif pada 12 Juli lalu. Beleid tersebut mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. Artinya, para pelaku ekonomi kreatif bakal semakin mudah mendapat akses pembiayaan dari sektor jasa keuangan.

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menyatakan, pihaknya tentu siap mendukung kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif. Sehingga mendorong perekonomian nasional di masa mendatang.

Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan lembaga keuangan. "Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," jelasnya Selasa (26/7).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian. Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi, dan infrastruktur hukum eksekusi hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Menurut dia, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat. Mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," kata Dian.

Pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional. Tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit, serta kapasitas calon debiturnya.

Dian mengatakan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. CSelama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore