
ILUSTRASI ASURANSI. (Salman Toyibi)
Dua manfaat sekaligus dalam satu premi. Asuransi jenis unit link semakin populer di kalangan masyarakat. Tidak hanya mengandung fungsi proteksi, juga membawa manfaat investasi. Sepanjang semester I 2021, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat premi industri dari produk unit link tumbuh 17 persen secara year-on-year.
---
KETUA Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan bahwa pendapatan asuransi jiwa dari produk unit link sepanjang semester I 2021 tumbuh menjadi Rp 64,4 triliun. Angka tersebut menyumbang 62 persen dari total premi.
”Kondisi pandemi Covid-19 telah membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi jiwa bagi masa depan. Baik produk unit link maupun produk asuransi jiwa dasar mengalami peningkatan,” ujar Budi.
Meski pendapatan produk asuransi konvensional tumbuh lebih pesat, unit link dinilai masih menjadi produk yang lebih diminati masyarakat. Pasalnya, kebutuhan akan perlindungan dan investasi terus mengalami pertumbuhan.
Financial planner Mitra Rencana Edukasi Mike Rini Sutikno menganalogikan asuransi unit link bagai kopi two in one. ”Kopi two in one kan praktis, sudah ada kopi dan gula atau krimernya. Tapi, tetap ada kelemahannya karena kopi two in one tidak akan bisa menyamai nikmatnya kopi murni. Dalam hal ini artinya, meski praktis, benefit campuran asuransi dan investasi dalam produk unit link tidak akan semaksimal investasi murni,” paparnya.
Mike menegaskan, asuransi unit link menawarkan manfaat yang menarik, tapi tidak semua kebutuhan orang cocok dengan jenis tersebut. Misalnya, orang yang butuh berinvestasi jangka pendek, itu tidak akan sesuai. Investor dengan profil yang ingin segera mendapatkan margin besar juga tidak sesuai dengan keunggulan asuransi unit link.
”Kondisi keuangan dan tipe yang sesuai adalah mereka yang tidak ingin ribet dan santai, tidak memburu return besar dengan segera. Selain itu, perencanaan keuangan jangka panjang. Misalnya, 10 tahun akan cocok dengan keunggulan asuransi unit link,” bebernya.
Salah satu keuntungannya adalah premi pemegang polis akan terbayar terus. Meski pada rentang waktu tertentu sebelum jatuh tempo, nasabah mengalami masalah finansial sehingga tidak bisa membayar premi. Sebab, margin investasi itulah yang bakal menutup pembayaran premi.
Di samping itu, Mike juga menyebutkan bahwa asuransi unit link relatif baru dan memiliki fungsi yang tidak ”umum” layaknya asuransi dan investasi murni. Menurut dia, asuransi jenis itu akan lebih sesuai dengan pemegang polis yang memiliki literasi keuangan yang memadai. ”Setidaknya paham dengan cara kerjanya dan paham dengan risiko-risikonya,” tambahnya.
Mike pun selalu menyarankan kepada klien untuk tetap mengalokasikan bujet pada pos investasi murni meski sudah memiliki asuransi unit link. Khususnya, mempertimbangkan tingkat return dan likuiditas. ”Meski manfaatnya ganda, namun tidak juga menjadi all in one solution. Diversifikasi tetap perlu,” tambahnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan baru mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan unit link pada akhir tahun ini. Beleid yang nanti berupa surat edaran (SE) itu berupaya memastikan pemahaman pemegang polis dan transparansi lebih dari perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyampaikan bahwa produk unit link memiliki portofolio yang cukup besar terhadap perolehan premi asuransi. Namun, penyempurnaan pengaturan perlu dilakukan seiring dengan banyaknya pengaduan yang terjadi.
”Di aturan itu kita juga minta transparansi biaya-biaya, seperti biaya proteksi atau biaya penghentian polis. Memang ini perubahannya agak drastis, beberapa hal masih dikoordinasikan. Kita punya target dalam tahun ini aturan terbarunya keluar berupa SE,” ujarnya.
Dia menjelaskan, beleid terbaru unit link nanti mengatur supaya perusahaan asuransi hanya bisa menjual kepada calon pemegang polis yang mengerti karakteristik produk. Sebab berdasar temuan OJK, lanjut Riswinandi, banyak pemegang polis unit link yang memprotes bahwa nilai unitnya menurun.
”Ilustrasi selama ini, investasi di pasar modal itu positif terus. Adanya pandemi, harga saham fluktuatif. Sehingga investasinya tidak sesuai dengan yang ada di ilustrasi. Karena tidak mengerti, akhirnya protes,” ungkapnya.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
