Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juli 2021 | 21.14 WIB

Maksimal Tarik Tunai Rp 20 Juta per Hari Hanya untuk ATM Ber-Chip

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Bank Indonesia meningkatkan batas maksimal penarikan tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) mulai Senin (12/7). Nilainya dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari. Keputusan tersebut mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju Covid-19.

"Kenaikan nominal penarikan tersebut berlaku untuk ATM yang berbasis teknologi chip. Tidak berlaku untuk ATM magnetic stripe. Hal itu untuk keamanan dana," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI.

BI telah mengimbau bank untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyertakan daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru. "Kebijakan tersebut berlaku hingga 30 September mendatang," ucapnya.

Direktur Operasional PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Toni E.B. Subari menyatakan, pihaknya menyambut baik penyesuaian sementara batas maksimal tarik tunai itu. Selama periode PPKM darurat, seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal.

Serta, sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip. Pihaknya akan tetap mengisi mesin ATM dengan limit maksimal berdasar ketentuan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore