Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 03.07 WIB

Perbankan Diminta Percepat Pemindahaan Kartu Chip Sebelum 2021

Ilustrasi nasabah bank tengah melakukan transaksi lewat ATM - Image

Ilustrasi nasabah bank tengah melakukan transaksi lewat ATM

JawaPos.com - Kejahatan skimming harus jadi perhatian pihak perbankan dan otoritas terkait. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan tergantung dari kualitas Keamanan dana nasabah.


Pengamat Perbankan Hilmi R. Ibrahim meminta aturan perbankan dalam pemindahan sistem kartu menjadi chip segera dipercepat. Hal tersebut untuk mengurangi pelebaran korban kejahatan skimming.


“Penguatan regulasi, percepatan surat BI (penggunaan sistem kartu menjadi chip) jangan 2021 kalau bisa 2018-2019 selesai. Karena paling cepat penggunaan chip maka kekhawatiran bertambah sepanjang itu,” ujarnya dalam diskusi di Hotel Diradja Jakarta, Selasa (10/4).


Seperti diketahui, adapun peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS), sebagai bentuk peningkatan pengamanan bertransaksi mengunakan ATM atau kartu kredit.

Menurutnya, dari sisi regulasi seperti yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemegang Regulasi Bank Indonesia nampaknya cukup lamban dalam mempercepat pemberlakuan regulasi yang terkait dengan peningkatan pengamanan kartu debit.


“Bank Indonesia memberi tenggat waktu 9 tahun sejak peraturan bank Indonesia tentang NISCCS. Dari sisi regulasi serta jaminan keamanan penguna kartu tidak dapat diantisipasi lebih cepat,” jelas Hilmi.

Untuk menjaga reputasi Perbankan Nasional maka penguatan regulasi menjadi penting, oleh karena itu batas waktu implementasi penuh penguna cip kartu debit perlu dievaluasi dan dipercepat agar kejadian serupa tidak terjadi yang justru meruntuhkan reputasi perbankan Indonesia di dunia Internasional.


“Pelayanan pelaporannya harus dibuat canggih. Jam pertama pada kejadian kemana harus dilaporkan. Ini bagian dari design kejahatan. Pelaku kejahatan lebih pinter. Jangan disangka pemberlakuan chip akan aman. Tidak. Teknologi makin canggi Resiko kejahatan juga makin canggih,” tandasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore