
Ilustrai pinjol. Beberapa guru terpaksa harus mengambil pinjaman online (pinjol) untuk mencukupi kebutuhan hidup akibat tamsil belum cair.
JawaPos.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi mengganti sebutan Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Hal ini dilakukan karena sebutan pinjol kerap dipandang negatif.
Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengenali penyelenggara fintech peer to peer lending yang telah memiliki izin dari OJK dengan pinjol ilegal.
“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” kata Agusman dalam keterangan tertuli, dikutip Rabu (18/12).
Lebih lanjut, Agusman berharap dengan perubahan nama sebutan bagi penyelenggara LPBBTI ke depan Pindar dapat memiliki citra positif di masyarakat. Termasuk, kata dia, dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.
Ke depan, OJK memastikan akan terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Peningkatan citra positif industri dapat dilakuakn apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," jelas Agusman.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengganti penyebutan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending menjadi satu nama baru. Pergantian nama itu karena fintech kerap dianggap pinjaman online (pinjol). Padahal pinjol itu beroperasi secara ilegal, sedangkan Fintech resmi, legal, dan diakui oleh regulasi.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan Fintech P2P Lending bukanlah pinjol. Menurut dia, perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam AFPI adalah Fintech P2P Lending.
Atas dasar itu, Entjik memastikan pihaknya bukan ingin mengganti sebutan pinjol dengan nama lain. Justru yang akan diganti adalah sebutan untuk Fintech P2P Lending.
"Pada kesempatan ini saya ingin luruskan, kami bukan ingin mengganti sebutan Pinjol. Pinjol itu untuk Pinjol Ilegal, karena kami bukan Pinjol," kata Entjik saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (23/7).
Lebih lanjut CEO DanaRupiah itu mengatakan, dengan mengganti nama Fintech P2P Lending dengan nama lain diharapkan masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana yang disebut Fintech dan pinjol.
Adapun salah satu perbedaan antara Fintech dan pinjol adalah lisensi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, Fintech dipastikan berizin OJK sedangkan pinjol tidak.
"Kami sedang mencari nama yang cocok untuk Fintech P2P Lending agar masyarakat bisa membedakan antara Pinjol dan Fintech P2P Lending, agar masyarakat bisa membedakan mana yang ilegal dan berijin OJK," jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
