Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Maret 2021 | 16.30 WIB

Segera Tukar Kartu Debit BNI Strip Magnetik, Mulai 1 Mei Diblokir

BNI mengalihkan layanan sebagian kantor atau outlet di berbagai kota di Indonesia yang berlokasi di tempat-tempat yang berisiko tinggi sebagai lokasi penyebaran COVID-19.  BNI - Image

BNI mengalihkan layanan sebagian kantor atau outlet di berbagai kota di Indonesia yang berlokasi di tempat-tempat yang berisiko tinggi sebagai lokasi penyebaran COVID-19. BNI

JawaPos.com - PT BNI (Persero) Tbk menyampaikan bahwa penggunaan kartu debit strip magnetik (magnetic stripe) akan segera dihentikan dalam waktu dekat. BNI akan memblokir kartu debit nasabahnya yang masih menggunakan strip magnetik (magnetic stripe) per 1 Mei 2021.

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan data nasabah dengan mengubahnya ke kartu berteknologi chip.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, jika nasabah BNI masih menggunakan kartu debit jenis strip magnetik, baik yang masa berlakunya sudah berakhir atau yang akan jatuh tempo, maka diharuskan untuk segera melakukan penggantian kartunya paling lambat 30 April 2021.

"Ini dilakukan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan kartu,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (2/3).

Dia menjelaskan, penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Untuk keamanan dan kenyamanan bagi nasabah BNI dalam bertransaksi dengan menggunakan Kartu debit BNI, diharapkan untuk melihat tipe kartu ATM yang dimiliki masing-masing, Apakah sudah menggunakan BNI Debit Chip atau masih menggunakan yang jenis BNI Debit Magnetic Stripe.

“Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan penonaktifan kartu debit tersebut,” jelasnya.

Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang di antaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya.

“Untuk nasabah yang sudah melakukan pengganti kartu debit magnetic stripe menjadi kartu debit chip dapat menikmati cash back atas transaksi pertama di kartu debit BNI chip baik transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC di merchant/toko dan dapat menikmati berbagai program penawaran yang menarik di berbagai merchant,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore