Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 15.00 WIB

Nekat Poligami Diasingkan, Menikah dengan Orang Luar Badui Dikeluarkan

Narip, 23, alias Idong (baju putih), berpose dengan sahabat karibnya Samani, 21, alias Yayat, di Jembatan Akar, Badui Luar - Image

Narip, 23, alias Idong (baju putih), berpose dengan sahabat karibnya Samani, 21, alias Yayat, di Jembatan Akar, Badui Luar


“Di sini nggak boleh cerai dan beristri dua. Kalau langgar hukum adat diasingkan,” tegas Jaro Sami. Namun, kendati demikian, jika salah satu pasangannya meninggal, seorang janda atau duda boleh menikah lagi dengan tenggat waktu yang cukup lama.


“Kalau meninggal boleh. Setahun baru boleh menikah lagi,” jelas pria kelahiran Cibeo, 58 tahun silam tersebut.


Dalam melakukan pernikahan, rata-rata anak Suku Badui Dalam menikah pada usia 18 tahun ke atas karena usia kurang dari 18 tahun dianggap belum dewasa.


“Sistem pernikahannya dijodohkan. Usianya 18 tahun ke atas. Di bawah usia 18 tahun dianggap kurang dewasa. Soalnya kalau cocok tanam kurang mandiri,” paparnya.


Sebelum melakukan pernikahan, calon pengantin pria akan menjalani lamaran selama tiga kali. "Calon pengantin perempuan tak boleh menolak jika sudah dilamar," kata Idong. Hal senada juga dikatakan Samani, 21.


”Kalau mau menolak, biasanya dari awal ketika orang yang menjodohkan menawari sang pengantin perempuan untuk menikah,” imbuh pria yang akrab disapa Yayat ini.


Selanjutnya, jika lamaran sudah diterima, maka calon pengantin pria akan menjalani beberapa prasyarat yang wajib dipatuhi.


Pertama calon pengantin pria akan menjalani tahapan lamaran pertama. Dalam hal ini, calon mempelai pria akan diminta ke ladang calon mertua selama satu hari dengan membawa daun sirih. Selanjutnya, untuk lamaran kedua, sang mempelai pria diminta untuk datang ke ladang kembali selama tiga hari tiga malam.


”Lamaran ketiganya itulah pernikahannya, pengantin pria disandingkan, kemudian memberi seserahan kepada pengantin perempuan,” kata Idong.


Hingga saat ini, ratusan warga Kampung Cibeo, masih memegang prinsip hukum adat yang sudah ditetapkan. Namun, tak jarang ada yang tak kuat menahan hasratnya untuk menikah dengan orang Suku Badui Luar atau orang luar yang bukan berasal dari suku mereka.


Jika hal ini terjadi, maka hukum adat pun diberlakukan. Pihak yang nekat menikah dengan orang luar dari kampung halamannya terpaksa dikeluarkan.


“Kalau menikah dengan orang luar harus tinggal di luar. Nggak boleh menetap di sini,” pungkas Jaro Sami.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore