
Narip, 23, alias Idong (baju putih), berpose dengan sahabat karibnya Samani, 21, alias Yayat, di Jembatan Akar, Badui Luar
“Di sini nggak boleh cerai dan beristri dua. Kalau langgar hukum adat diasingkan,” tegas Jaro Sami. Namun, kendati demikian, jika salah satu pasangannya meninggal, seorang janda atau duda boleh menikah lagi dengan tenggat waktu yang cukup lama.
“Kalau meninggal boleh. Setahun baru boleh menikah lagi,” jelas pria kelahiran Cibeo, 58 tahun silam tersebut.
Dalam melakukan pernikahan, rata-rata anak Suku Badui Dalam menikah pada usia 18 tahun ke atas karena usia kurang dari 18 tahun dianggap belum dewasa.
“Sistem pernikahannya dijodohkan. Usianya 18 tahun ke atas. Di bawah usia 18 tahun dianggap kurang dewasa. Soalnya kalau cocok tanam kurang mandiri,” paparnya.
Sebelum melakukan pernikahan, calon pengantin pria akan menjalani lamaran selama tiga kali. "Calon pengantin perempuan tak boleh menolak jika sudah dilamar," kata Idong. Hal senada juga dikatakan Samani, 21.
”Kalau mau menolak, biasanya dari awal ketika orang yang menjodohkan menawari sang pengantin perempuan untuk menikah,” imbuh pria yang akrab disapa Yayat ini.
Selanjutnya, jika lamaran sudah diterima, maka calon pengantin pria akan menjalani beberapa prasyarat yang wajib dipatuhi.
Pertama calon pengantin pria akan menjalani tahapan lamaran pertama. Dalam hal ini, calon mempelai pria akan diminta ke ladang calon mertua selama satu hari dengan membawa daun sirih. Selanjutnya, untuk lamaran kedua, sang mempelai pria diminta untuk datang ke ladang kembali selama tiga hari tiga malam.
”Lamaran ketiganya itulah pernikahannya, pengantin pria disandingkan, kemudian memberi seserahan kepada pengantin perempuan,” kata Idong.
Hingga saat ini, ratusan warga Kampung Cibeo, masih memegang prinsip hukum adat yang sudah ditetapkan. Namun, tak jarang ada yang tak kuat menahan hasratnya untuk menikah dengan orang Suku Badui Luar atau orang luar yang bukan berasal dari suku mereka.
Jika hal ini terjadi, maka hukum adat pun diberlakukan. Pihak yang nekat menikah dengan orang luar dari kampung halamannya terpaksa dikeluarkan.
“Kalau menikah dengan orang luar harus tinggal di luar. Nggak boleh menetap di sini,” pungkas Jaro Sami.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
