
Tumpukan sampah laut yang memadati sepanjang pantai Desa Malambe, Kecamatan Ponelo Kepulauan, Gorontalo Utara.
Layaknya Pulau Saronde. Desa Malambe juga memiliki potensi potensial sebagai objek wisata bahari. Desa yang dihuni sekitar 242 KK itu memiliki pantai pasir putih serta hutan mangrove. Sayangnya setiap kali musim angin, Desa Malambe kerap menjadi “tumpukan sampah laut”.
Eriyanto Irvan, Ponelo Kepulauan
Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memiliki kekayaan melimpah di bidang bahari. Selain potensi perikanan dan wisata, kabupaten paling Utara di Gorontalo itu juga memiliki untaian pulau-pulau. Salah satu di antaranya adalah Pulau Desa Malambe, yang lazim disebut Desa Malambe.
Secara administratif Desa Malambe masuk dalam wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep), Kabupaten Gorontalo Utara. Untuk menuju ke Desa Malambe, dari pusat Kota Gorontalo terlebih dulu harus menuju ke Kecamatan Kwandang. Setelah itu perjalanan dilanjutkan menggunakan perahu melalui Pelabuhan Kwandang. Lama perjalanan memakan waktu sekitar 20-30 menit.
Hamparan pasir putih menyapa setiap yang datang ke Desa Malambe. Gorontalo Post berkesempatan mengunjungi Desa Malambe pada Sabtu (24/2) lalu. Pantauan Gorontalo Post, sejumlah fasilitas pemerintahan sudah tersedia di Desa Malambe. Mulai dari SD, SMP, hingga kantor kecamatan.
Perjalanan Gorontalo Post (Jawa Pos Group) mengelingingi Pulau Desa Malambe berlanjut ke sisi Selatan (Dusun Baruga) yang berhadapan langsung dengan Pulau Saronde. Di sisi barat Desa Malambe tampak hutan mangrove masih tumbuh subur. Namun sayangnya di tepian pantai pemandangan yang tak mengenakkan mata tersaji. Tumpukan sampah memadati sepanjang bibir pantai. Jenisnya beragam. Mulai dari ranting kayu, sendal, sepatu, plastik hingga botol bekas air mineral.
Uniknya, botol bekas air mineral yang berserakan di tepian pinggir pantai Dusun Baruga itu bukan hanya diproduksi dalam negeri saja. Tetapi juga ada yang diproduksi dari luar negeri. Yakni dari Malaysia dan Thailand.
Tak kalah uniknya lagi, sampah-sampah yang menutupi pantai berpasir putih ini datang dan berpindah menyesuaikan air pasang air pasang dan musim angin. Ketika musim angin selatan maka sampah akan menumpuk di bagian Selatan Desa Malambe (Dusun Baruga). Begitu pula ketika musim angin Utara atau musim angin Barat.
Kepala Dusun Baruga Marlan Modanggu mengaku, sampah-sampah tersebut terbawa oleh arus air laut, sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya berinisiatif untuk mengolah dan memanfaatkan sampah-sampah tersebut menjadi barang bernilai/bermanfaat.
"Kedepan semoga akan ada pelatihan mengelola sampah plastik menjadi tas. Begitu pula bekas air mineral diubah menjadi kembang hiasan,” urai Marlan.
Di sisi lain, tumpukan sampah laut yang kerap mampir membuat warga setempat lebih peduli dan perhatian terhadap membuang sampah. "Masyarakat di sini sudah banyak yang punya kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan, ada sebagian dengan membakar, ada pula dengan cara menanam, seperti halnya yang pernah disosialisasikan oleh tim dinas kesehatan," jelas Marlan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022