Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 21.45 WIB

Upaya Membangun Makam Leluhur yang Berbuntut Pahit bagi Nenek 92 Tahun

Saulina, nenek 92 tahun, menangis saat dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Balige - Image

Saulina, nenek 92 tahun, menangis saat dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Balige

Perintah memotong pohon durian menjadikan Saulina Boru Sitorus terpidana di usia 92 tahun. Kasus hukum itu mengakibatkan pembangunan makam leluhur terkatung - katung.


FREDY TOBING, Toba Samosir


---


ENTAH bagaimana Saulina Boru Sitorus akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi kelak. Usianya sudah 92 tahun. Dan, untuk berjalan saja, dia harus dibantu sebatang tongkat.


Kemungkinan hidup di penjara itu harus dihadapi perempuan yang biasa disapa Oppu Linda tersebut. Itu akan dijalani jika permohonan bandingnya tak dikabulkan.


Sebab, Senin lalu (29/1), nenek malang itu divonis 1 bulan 14 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Hanya gara-gara menyuruh enam kerabatnya menebang pohon durian.


"Upaya hukum yang akan diambil banding," ujar Boy Raja P. Marpaung, kuasa hukum keluarga Saulina, kepada New Tapanuli (Jawa Pos Group).


Karena mengajukan banding, Oppu Linda yang sebelumnya jadi tahanan kota tak ditahan. Sebelumnya enam anggota keluarganya divonis dalam kasus yang sama.


Mereka adalah putra kandung Saulina, Marbun Naiborhu, 46; empat putra abang suami Saulina, yakni Bilson Naiborhu, 60; Hotler Naiborhu, 52; Luster Naiborhu, 62; serta Maston Naiborhu, 47; dan satunya lagi putra adik suami Saulina, Jisman Naiborhu, 45.


Merekalah yang diminta Saulina menebang pohon yang kemudian berbuntut panjang Oleh majelis hakim PN Balige dalam amar putusannya, Marbun, Bilson, Hotler, Luster, Maston, dan Jisman Naiborhu pada Selasa pekan lalu (23/1) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 4 bulan 10 hari. Setelah potong masa tahanan, mereka bebas sejak Jumat lalu (26/1).


Bisa jadi Saulina adalah orang tertua di Indonesia yang divonis bersalah. Di Britania Raya, terpidana tertua tercatat atas nama Ralph Clarke. Dia divonis 13 tahun dalam kasus pedofilia pada Desember 2016 saat berusia 101 tahun.


Perkara hukum itu bermula dari keinginan Oppu Linda membangun makam leluhur, Boi Godang Naiborhu atau Op Sadihari. Lokasinya di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Desember 2016.


Sebagaimana kebiasaan sebagian besar orang Batak, membangun makam leluhur dianggap sebagai bentuk penghormatan. Sekaligus wujud rasa cinta kasih kepada para pendahulu.


Untuk itu, semua pohon dalam radius 4 meter dari makam yang rencananya dibeton tersebut harus dibersihkan. Termasuk pohon durian yang kemudian berbuntut perkara hukum itu.


Tapi, di luar dugaan, penebangan pohon tersebut membuat saudaranya sendiri, Japaya Sitorus, 70, yang merasa sebagai pemilik tanah, marah. Japaya pun melaporkan Oppu Linda dan keluarga ke Polsek Lumban Julu, Tobasa, pada 1 Maret 2017.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore