Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juli 2024 | 17.44 WIB

Juariyanto, Korban Salah Tangkap yang Akhirnya Sepakat Damai dengan Polres Mojokerto Kota

CABUT LAPORAN: Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono (kanan) dan Juariyanto (dua dari kanan) beserta tim kuasa hukum di Mapolres Mojokerto Kota (17/7). (MARTDA VADETYA/JAWA POS RADAR MOJOKERTO) - Image

CABUT LAPORAN: Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono (kanan) dan Juariyanto (dua dari kanan) beserta tim kuasa hukum di Mapolres Mojokerto Kota (17/7). (MARTDA VADETYA/JAWA POS RADAR MOJOKERTO)

Juariyanto terbukti tak terlibat kasus narkoba, tapi punggung sempat diinjak, wajah ditempelkan aspal, dan tangan diborgol ketika diringkus tiga petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dia mencabut laporan setelah empat hari sebelumnya melaporkan insiden salah tangkap itu ke Propam.

MARTDA VADETYA, Kota Mojokerto

PENJURU Mapolres Mojokerto Kota, Jawa Timur, dijaga ketat. Tak hanya di pintu gerbang utama, tapi juga lorong menuju berbagai satuan. Terdengar para personel saling komunikasi lewat handie-talkie (HT) setiap ada tamu yang masuk.

Perayaan Hari Bhayangkara telah dua pekan lebih berlalu. Penjagaan ketat pada Rabu (17/7) itu tak lepas dari adanya pertemuan Juariyanto, korban salah tangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor Kabupaten Mojokerto dengan pejabat utama Polres Mojokerto Kota.

Sekitar dua jam mediasi itu berlangsung. Rampung sekitar pukul 17.00. ”Jadi, hari ini (Rabu, 17/7) sudah selesai secara kekeluargaan. Karena sebenarnya kemarin itu (Sabtu, 13/7, sore) hanya salah paham,” ujar Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono kepada Jawa Pos Radar Mojokerto di ruang kerjanya.

Meski tampak masih mengalami luka di pelipis kiri, Juariyanto sepakat mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam pada Minggu (14/7) petang lalu. ”Jadi, sudah selesai. Hari ini tadi laporannya sudah dicabut,” ujar Ahmad Mukhlisin, tim kuasa hukum pria 65 tahun itu.

Upaya damai itu disepakati setelah Juariyanto mencari keadilan selama empat hari atas apa yang dialaminya tersebut. Setelah wadul ke Propam pada Minggu (17/7) petang, korban sempat divisum dan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Saat menjalani pemeriksaan di hari berikutnya, perajin sandal asal Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu mengaku masih merasakan sakit. Baik di bagian wajah maupun punggung.

Di hadapan petugas, dia mengutarakan apa yang dialaminya pada Sabtu pekan lalu tersebut. Baik kronologi penangkapan maupun ciri petugas yang meringkusnya di pinggir jalan yang disaksikan banyak warga itu.

Kasus salah tangkap tersebut terjadi sekitar pukul 14.30, Sabtu (13/7). Ketika itu Juariyanto yang mengendarai motor sedang dalam perjalanan pulang setelah mengirim sandal di wilayah Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Di tengah jalan, inhaler miliknya mendadak terjatuh. Dia lantas mengambil barang miliknya yang terjatuh di sekitar tempat sampah tersebut. Saat melintas di sekitar underpass Mojoranu, mendadak dia dicegat tiga petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

Korban lantas disuruh turun dari motor dan dipaksa telungkup ke aspal. Punggungnya turut diinjak kaki. Wajahnya ditempelkan ke aspal dan tangannya diborgol.

Korban sempat melawan lantaran merasa tidak bersalah. Tapi, dia tak berdaya dan lantas digiring ke mapolres dengan beberapa luka di pelipis, dagu, sekitar mulut, hingga pergelangan tangan. Namun, dari hasil pemeriksaan, Juariyanto tak terbukti sebagai pengedar. Dia lantas dibebaskan dan diminta kembali pulang ke rumah pada Sabtu (17/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tak terima dengan perlakuan para petugas itu, dia pun melaporkannya ke Propam dengan didampingi LBH Ansor Kabupaten Mojokerto. Butuh empat hari sampai kesepakatan dicapai.

Tapi, baik Juariyanto maupun kuasa hukumnya tak menjelaskan apa bentuk kesepakatan damai dengan Polres Mojokerto Kota. Kompol Supriyono pun hanya menyebut kondusivitas wilayah sebagai alasan jalan damai diambil.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore