Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juni 2024 | 19.21 WIB

Kratom atau Purik, ”Pohon Uang” dalam Bayang-Bayang Legalitas, Dijual ke Luar Negeri Harganya Bisa 15 Kali Lipat

MATA PENCAHARIAN: Seorang petani purik di Nanga Sambus, Kapuas Hulu. - Image

MATA PENCAHARIAN: Seorang petani purik di Nanga Sambus, Kapuas Hulu.

Dulu tumbuh liar di tepi sungai, kini kratom atau purik dibudidayakan dan sudah bisa dipanen enam bulan setelah tanam. Permintaan terbesar datang dari Amerika Serikat dan Kanada.

ARIEF NUGROHO, Kapuas Hulu

---

SEPINTAS, tidak ada yang istimewa dari tanaman ini. Seperti halnya tanaman yang tumbuh liar di pinggir aliran sungai dan hutan tropis di Kalimantan Barat. Masyarakat lokal menyebutnya purik.

Tapi, di balik penampilannya yang biasa saja itu, berkat manfaat yang dikandungnya, kratom atau purik kini dianggap sebagai penyelamat nasib masyarakat pedalaman, khususnya para petani karet.

Sampai-sampai tanaman bernama Latin Mitragyna speciosa itu dijuluki ”pohon uang.”

Nun di Istana Kepresidenan Jakarta, kratom juga sampai jadi bahasan rapat khusus Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri. Seusai rapat, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan kalau Kementerian Kesehatan tidak memasukkan tanaman tersebut sebagai golongan narkotika. Lalu untuk mengetahui khasiatnya secara ilmiah, BRIN diminta meneliti. ”BRIN lakukan langkah riset lanjutan untuk mengetahui seberapa besar bahayanya,” ucap Moeldoko Kamis (20/6) lalu.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap bersikeras meminta kratom dilarang dikonsumsi selama masih dalam penelitian, kecuali untuk kepentingan riset. ”Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi,’’ ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta pada Jumat (21/6).

Di Jakarta menjadi perdebatan, tidak demikian halnya di sentranya, desa pemasok terbesar, Nanga Sambus, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Purik lewat daunnya napas baru perekonomian warga. Penyelamat di saat harga karet atau getah serta komoditas lain terjun bebas.

Di tingkat petani, 1 kilogram purik berbentuk remahan (bubuk kasar) dihargai Rp 30 ribu hingga 35 ribu per kilogram. Beda lagi jika sudah berbentuk powder atau tepung, harganya kian melambung tinggi. Terlebih jika dipasarkan ke luar negeri, harganya bisa mencapai Rp 500 ribu per kilogram atau lebih dari 15 kali lipat.

Jadi, tidak heran jika masyarakat yang semula mengolah komoditas lokal seperti karet dan minyak sawit berbondong-bondong beralih menanam tanaman tersebut. Dari 278 kepala keluarga atau sekitar 800 jiwa, sekitar 90 persen di antaranya kini menjadi petani purik.

Salah satunya Sumantri. Bertani purik sejak 2018, pria yang sehari-hari bekerja sebagai perangkat desa ini memiliki lebih dari 2.000 batang pohon yang ditanam di atas lahan seluas 2 hektare. Menurut dia, menanam purik terbukti menjamin kesejahteraan meskipun masih dibayang-bayangi kekhawatiran soal regulasi dan legalitas.

’’Kalau yang sudah lama, sekali panen pendapatan mereka bisa mencapai Rp 15 juta hingga 40 juta. Tergantung jumlah batang dan luasan lahannya,” kata pria yang akrab disapa Coy itu kepada Pontianak Post yang beberapa waktu lalu mengunjungi desa tersebut.

Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang lain. Terutama bagi yang tidak memiliki lahan.

”Mereka menjadi buruh petik saat panen. Per kilogram dibayar Rp 2.000 dan rata-rata sehari mereka bisa menghasilkan 50 kilogram daun purik,” katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore