
Seungri aku sebarkan rekaman ilegal di grup chat
JawaPos.com - Pada Kamis (28/3), Kepolisian Metro Seoul mengumumkan bahwa Seungri ditandai sebagai tersangka karena telah menyebarkan foto dan rekaman yang diambil secara ilegal. Kepolisian mengungkapkan, Seungri telah mengakui tindakannya itu.
Kendati demikian, mantan member Bigbang itu membantah jika dirinya membuat rekaman video yang diambil secara ilegal. Ia mengaku hanya menyebarkannya setelah menerima rekaman itu dari orang lain.
"Cuplikan rekaman yang dikirimkan Seungri dikirim ke grup chat kontroversial (grup yang dihuninya bersama Jung Joon Young, Choi Jonghoon, CEO Yu, dan lainnya) dan grup chat lainnya," ujar pihak kepolisian seperti dilansir dari Soompi.
Mendalami hal itu lebih jauh, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku dari rekaman yang disebarkan Seungri.
"Kami sedang memeriksa untuk melihat siapa yang merekam itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Seungri juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus mediasi prostitusi yang dilakukannya serta beberapa hal lainnya terkait kasus klub Burning Sun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
