Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juni 2022 | 03.47 WIB

Sentilan Keras Nikita Mirzani kepada Penyidik Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Nikita Mirzani ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Usai membuat pengaduan ke Propam Polri, Nikita Mirzani memberikan sentilan keras kepada penyidik Polresta Serang Kota yang dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjeratnya atas laporan Dito Mahendra.

"Pokoknya buat kalian yang mau proses hukum cepat, silakan lapor ke Polres Serang Banten. Tak peduli domisilinya dimana nanti diurusi dengan cepat," sindir Nikita Mirzani di Mabes Polri Rabu (22/6).

Ibu tiga anak itu merasakan adanya kejanggalan kasus tersebut.Baru dilaporkan pada 16 Mei, Nikita mau dijemput paksa di rumahnya di bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 setelah sempat tidak menghadiri agenda pemeriksaan.

"Mereka (Propam) saja bingung mereka kok cepat banget. Kiki the Potters sudah jadi tersangka di Polres Jakarta Selatan silakan tanya sendiri, tapi nggak ada penggeledahan kayak teroris. Kenapa Nikita mlMirzani digituin?," keluhnya.

Selain itu, kasus yang menjerat Nikita Mirzani juga dianggap mengabaikan SE Kapolri tentang penanganan kasus pencemaran nama baik yang seharusnya mengedepankan semangat restorative justice.

Nikita Mirzani juga menyesalkan tindakan oknum petugas yang melakukan aksi perusakan barang di rumahnya saat upaya penjemputan paksa dilakukan pada 15 Juni lalu.

"Yang dirusak memang bukan barang mahal ya,tapi kan tetap saja mereka aparat negara. Mungkin melakukan itu karena nggak tahu di rumah ada CCTV soalnya mereka sempat bilang fitnah. Fitnah gimana ada buktinya kok," tutur Nikita Mirzani.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore