
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Azkar Photography)
JawaPos.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, berujung dengan proses perdamaian restorative justice.
Proses perdamaian restorative justice dilangsungkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam (18/10). Selain menghadirkan dua belah pihak yang bertikai, perdamaian itu juga mendatangkan tokoh agama dari majelis ulama Indonesia (MUI) Jakarta Selatan, Abdul Hadi.
Proses perdamaian restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disaksikan oleh sejumlah pihak dari eksternal kepolisian. Salah satunya adalah perwakilan tokoh agama dari MUI Jakarta Selatan, Abdul Hadi.
Abdul Hadi berpesan khusus kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang tugas dan tanggung jawab suami kepada istri dan tugas serta kewajiban istri terhadap suami.
"Kita sudah menyaksikan dan juga memberikan nasihat kepada mas Billar dan mbak Lesti agar amanah yang Allah berikan kepada mereka berdua bisa dijaga dengan sebaik-baiknya," kata Abdul Hadi.
Permasalahan yang sempat terjadi dalam rumah tangga Rizky Billar-Lesti Kejora harus dijadikan pembelajaran, untuk semakin menguatkan rumah tangga yang telah dibangun, di atas fondasi suci dengan niat untuk menyempurnakan ibadah. "Dan mudah-mudahan ke depannya keluarganya, kita doakan menjadi sakinah mawadah warahmah," lanjut Abdul Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Hadi berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang telah berupaya maksimal menyelesaikan kasus Rizky Billar-Lesti Kejora. Upaya itu mendapatkan hasil terbaik demi memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Abdul Hadi berharap apa yang terjadi pada Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat menjadi pembelajaran berharga bagi banyak orang, terutama bagi orang-orang yang telah menikah dan memiliki rumah tangga.
Sementara itu, pengacara Hotma Sitompul mengaku sempat merasa kliennya, Rizky Billar, mendapat perlakuan tidak wajar setelah proses perdamaian diajukan pihak pelapor. Namun, proses hukum Rizky Billar masih tetap berlanjut.
Akan tetapi, setelah mengamati setiap proses dan tahapannya dari awal sampai akhir, Hotma baru memahami secara utuh. Bahwasannya restorative justice dikabulakan. Kasus KDRT Rizky Billar di-SP3.
"Terasa waktu itu oleh kami, kok begini? Tapi ternyata kita sudah dapat keterangan bahwa ada tahapan-tahapan yang tidak bisa dikesampingkan," ujar Hotma Sitompul.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
