Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 September 2022 | 01.22 WIB

Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

medina zein RAHMAN - Image

medina zein RAHMAN

JawaPos.com - Kasus pengancaman diduga dilakukan influencer Media Zein sudah hampir rampung persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Medina Zein pada hari ini, Senin (19/9).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa Medina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap pelapor Uci Flowdea.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selata, Senin (19/9).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa supaya tetap ditahan. Selain itu, Medina diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan maka digantikan dengan hukuman penjara selama beberapa bulan.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan," kata Jaksa lebih lanjut.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan sekaligus meringankan.Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap mengakibatkan ketakutan dan rasa cemas kepada pihak pelapor. Medina juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.

Usai tuntutan dibacakan Jaksa, pengacara Medina Zein, Dian Andriani, menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam pledoi pada Kamis (22/9) mendatang.

"Mohon izin Yang Mulia, kami akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang pledoi pada hari Kamis," katanya.Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Diketahui, Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea ke Polda Metro Jaya tekait kasus pengancaman. Dia dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 UU ITE. Laporan Uci ini terdaftar dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore