
Cynthiara Alona
JawaPos.com - Pengacara Halim Darmawan secara tegas melayangkan bantahan dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kendati demikian, ia menghormati laporan polisi yang dibuat Cynthiara Alona terhadap dirinya.
Diungkapkan Halim, dirinya akan membiarkan laporan polisi yang telah dibuat Alona bergulir dalam ranah penyelidikan terlebih dahulum Jika dalam perjalanannya nanti tidak terbukti, ia memastikan akan membuat laporan balik.
"Kita sambut dia punya LP dulu, tapi kalau nanti tidak terbukti akan kena imbasnya," kata pengacara Halim Darmawan kepada JawaPos.com Senin (18/7).
Dia mengakui memang menerima uang sebesar Rp 800 juta dari hasil penjualan rumah kos Cynthiara Alona. Tapi menurutnya, semua uang tersebut telah diberikan kepada Alona secara bertahap sejak masih mendekam di dalam tahanan.
"Saya tidak pernah makan duit uang orang, tidak pernah makan harta orang. Duitnya itu dia titip ke saya sebesar Rp 800 juta tapi sudah tersalurkan semua. Setiap dia minta saya salurkan, tiap dia minta saya kasih. Saya ada bukti yang kuat," katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Halim Darmawan beberapa kali menergaskan kalau uang milik Cynthiara Alona sudah diserahkan semuanya kepada yang bersangkutan. Dia tidak mengambil satu rupiah pun atas hasil penjualan aset tersebut.
"Malah uang saya yang kebawa sama dia. Pengacaranya gaya- gayaan saja sok pintar," tuturnya.
Sebelumnya, Cynthiara Alona melaporkan pengacara Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat hari ini dan terdaftar dengan nomor: LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Cynthiara Alona melaporkan Halim Darmawan ke polisi setelah uang hasil penjualan rumah miliknya senilai Rp 800 disebut tidak pernah diberikan kepada dirinya.
Dari total uang hasil penjualan rumah kos milik Cynthiara Alona sebesar Rp 820 juta, Alona cuma menerima uang Rp 20 juta yang diberikan pihak pembeli kepada ibunya sebagai tanda jadi. Sementara sisa uang sebesar Rp 800 juta disebutnya diberikan kepada pihak Halim Darmawan oleh pembeli tapi tak kunjung diberikan kepada dirinya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
