Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juli 2022 | 03.59 WIB

Halim Darmawan Ancam Laporkan Balik Cynthiara Alona

Cynthiara Alona - Image

Cynthiara Alona

JawaPos.com - Pengacara Halim Darmawan secara tegas melayangkan bantahan dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kendati demikian, ia menghormati laporan polisi yang dibuat Cynthiara Alona terhadap dirinya.

Diungkapkan Halim, dirinya akan membiarkan laporan polisi yang telah dibuat Alona bergulir dalam ranah penyelidikan terlebih dahulum Jika dalam perjalanannya nanti tidak terbukti, ia memastikan akan membuat laporan balik.

"Kita sambut dia punya LP dulu, tapi kalau nanti tidak terbukti akan kena imbasnya,"  kata pengacara Halim Darmawan kepada JawaPos.com Senin (18/7).

Dia mengakui memang menerima uang sebesar Rp 800 juta dari hasil penjualan rumah kos Cynthiara Alona. Tapi menurutnya, semua uang tersebut telah diberikan kepada Alona secara bertahap sejak masih mendekam di dalam tahanan.

"Saya tidak pernah makan duit uang orang, tidak pernah makan harta orang. Duitnya itu dia titip ke saya sebesar Rp 800 juta tapi sudah tersalurkan semua. Setiap dia minta saya salurkan, tiap dia minta saya kasih. Saya ada bukti yang kuat," katanya tanpa merinci lebih lanjut.

Halim Darmawan beberapa kali menergaskan kalau uang milik Cynthiara Alona sudah diserahkan semuanya kepada yang bersangkutan. Dia tidak mengambil satu rupiah pun atas hasil penjualan aset tersebut.

"Malah uang saya yang kebawa sama dia. Pengacaranya gaya- gayaan saja sok pintar," tuturnya.

Sebelumnya, Cynthiara Alona melaporkan pengacara Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat hari ini dan terdaftar dengan nomor: LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Cynthiara Alona melaporkan Halim Darmawan ke polisi setelah uang hasil penjualan rumah miliknya senilai Rp 800 disebut tidak pernah diberikan kepada dirinya.

Dari total uang hasil penjualan rumah kos milik Cynthiara Alona sebesar Rp 820 juta, Alona cuma menerima uang Rp 20 juta yang diberikan pihak pembeli kepada ibunya sebagai tanda jadi. Sementara sisa uang sebesar Rp 800 juta disebutnya diberikan kepada pihak Halim Darmawan oleh pembeli tapi tak kunjung diberikan kepada dirinya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore