Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juli 2022 | 02.26 WIB

Cynthiara Alona Resmi Laporkan Mantan Pengacaranya ke Polda Metro Jaya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Cynthiara Alona secara resmi melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

"Melaporkan Halim Darmawan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kita sudah kasih waktu, kasih kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik. Karena tidak ada itikad baik, maka kita buat laporan hukum," kata Waryono Achmad Maulana, kuasa hukum Cynthiara Alona usai membuat LP di Polda Metro Jaya Senin (18/7).

Laporan Alona, sapaan akrab Cynthiara Alona, teregister dengan nomor: LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini terkait dengan penjualan rumah kos milik Alona yang dijual oleh mantan pengacaranya berdasarkan keinginan Alona lantaran tidak punya uang saat berada di dalam tahanan terkait hotelnya menyediakan kasus prostitusi. Sayangnya, uang hasil penjualannya tidak ada kejelasan.

Awalnya, Cynthiara Alona berniat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Sayangnya waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan oleh mantan pengacara. Sehingga Alona dan tim pengacaranya pun memutuskan membuat langkah hukum.

"Kos kosannya ada di daerah Tangerang, Bintaro, dijual oleh beliau tapi tidak ada kejelasan. Berdasarkan data yang ada di kita tanggal 30 april 2021 (dijual)," tutur Waryono.

Harga rumah kos milik Cynthiara Alona diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Namyn rumah kos terjual di harga Rp 820 juta. Uang Rp 20 juta diberikan secara langsung kepada ibunda Cynthiara Alona oleh pihak pembeli sebagai tanda jadi. Sementara uang Rp 800 diberikan ke pihak mantan pengacara Alona.

"Kita ada bukti semuanya, bukti kwitansi sama transfer. Rp 100 juta diminta langsung dengan alasan mau diberikan ke saya padahal tidak, Rp 700 juta melalui bank," kata Alona.

Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal Psal 378 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore