
Photo
JawaPos.com - Saksi pelapor Dito Mahendra kembali tidak menghadiri panggilan untuk menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Menurut Jaksa, Dito Mahendra berhalangan hadir memenuhi panggilan lantaran masih sakit.
Hakim tidak percaya begitu saja. Dia pun meminta bukti yang menunjukkan Dito Mahendra masih sakit. Sayangnya, Jaksa tidak dapat memperlihatkan bukti, sehingga alasan sakit tidak dapat diterima.
Majelis hakim kemudian meneliti proses pemanggilan terhadap Dito Mahendra dan 2 orang saksi lainnya. Setelah diteliti, didapati kesimpulan dari majelis hakim bahwa ternyata pemanggilan terhadap kekasih Nindy Ayunda dan 2 saksi lainnya tidak sah lantaran tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Setelah majelis hakim meneliti tentang ketidakhadiran dan panggilan yang dilakukan Penuntut Umum atas 3 orang saksi, ternyata belum dilakukan secara sah menurut ketentuan KUHP," Uli Purnama, Humas PN Serang saat dikonfirmasi, Senin (12/12).
"Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 146 dan Pasal 227 KUHAP yang mewajibkan panggilan langsung dilakukan kepada yang bersangkutan dan ditandatangani," imbuhnya.
Uli menyampaikan, majelis hakim mengingatkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak main-main dalam melakukan pemanggilan. Majelis masih memberi kesempatan ke Jaksa untuk melakukan pemanggilan kembali ke Dito Mahendra dan 2 saksi lainnya secara patut dan sesuai dengan ketentuan.
"Mengingatkan dan memerintahkan kepada Jaksa agar serius dan sungguh sungguh menyelesaikan perkara ini. Artinya dalam menghadirkan saksi-saksi harus segera menyelesiakan," paparnya.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk hadirkan Dito Mahendra dan saksi-saksi lainnya dalam yang akan digelar pada Senin, 19 Desember mendatang.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
