
Lesti Kejora didampingi ayah dan pengacaranya, akui cabut laporan polisi soal KDRT terhadap suaminya Rizky Billar.(Abdul Rahman/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya tertanggal 28 September 2022 terhadap suaminya, Rizky Billar. Kasus KDRT yang merupakan delik aduan ini memang dimungkinkan untuk dicabut dan kasusnya bisa dihentikan.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakir menyampaikan pandangannya terkait proses yang harus dilalui pelapor KDRT apabila mau melakukan pencabutan laporan, tidak mau memperpanjang permasalahan di ranah hukum. Apa katanya ?
"Pertama, harus mengajukan pencabutan resmi terlebih dahulu disertai dengan dokumen pencabutan," kata Mudzakir kepada JawaPos.com, Jumat (14/10).
Jika dokumen pencabutan sudah keluar, maka tahapan berikutnya, penyidik biasanya akan memberikan jeda waktu untuk memastikan pihak pelapor tidak berubah pikiran. Mudzakir menyebut, jeda waktu ini ditentukan oleh penyidik mengenai jangka waktunya dan tidak ada patokan khusus.
"Kalau dalam bahasa saya, jangan karena emosional, bersatu lagi, terus lapor lagi. Jangan sampai itu terjadi. Laporan yang sudah dicabut tidak bisa dilaporkan lagi. Adanya jeda waktu ini juga demi adanya kepastian hukum. Karena bisa saja berubah sikap, berubah pikiran," ujarnya.
Apabila dalam jeda waktu tersebut tidak ada perubahan pikiran dari pihak pelapor, dan sikapnya tetap bulat mau mengakhiri permasalahan di ranah hukum dengan mencabut laporan polisi, maka tahapan selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat SP3 dengan alasan pengaduan telah dicabut.
Sejak adanya pencabutan laporan hingga proses menuju SP3, Mudzakir berpandangan tersangka bisa dilepaskan dengan adanya surat penangguhan penahanan atau tahanan kota. Tapi, bisa juga penyidik tetap menahan yang bersangkutan.
Lebih lanjut Prof. Dr. Mudzakir mengatakan, kasus KDRT masuk dalam delik aduan sebab antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan hukum. Dampak dari KDRT ini misalnya mengalami luka berat atau cedera, tidak terlalu menjadi pertimbangan karena adanya penghargaan pada hubungan hukum.
"Babak belur sekalipun bukan menjadi masalah. Sama dengan permainan tinju lah mau babak belur, setelah selesai rangkul- rangkulan, nggak masalah. Kira-kira dalam KDRT seperti itu gambarannya, kecuali kasus pembunuhan," tuturnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
