
Ammar Zoni./Abdul Rahman
JawaPos.com - Permohonan rehabilitasi yang sempat diajukan pihak Ammar Zoni dikabulkan. Dia resmi menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat sejak kemarin bersama sopirnya berinisial M dan temannya, RH.
Suami Irish Bella itu telah meninggalkan rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/3) kemarin dan berangkat menuju panti rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Kemarin sekitar pukul 16.00 WIB berangkat dari Polres ditemani bapak sama adiknya," ujar Elza Syarief,kuasa hukum Ammar Zoni kepada JawaPos.com, Selasa (4/3).
Elza Syatief mengungkapkan kliennya berangkat ke Lido tanpa didampingi oleh istrinya, Irish Bella. Ammar Zoni berangkat hanya ditemani oleh ayah dan juga adiknya. "Kami pengacaranya juga tidak ikut mengantar," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dikabulkannya permohonan rehabilitasi tidak lantas menghapus proses hukum dimana Ammar Zoni telah menyandang status sebagai tersangka. Sang pengacara menyebut proses hukum kliennya akan tetap berjalan sesuai informasi yang diterimanya dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
"Kalau kata Pak Kasat proses hukumnya tetap jalan," kata Elzya Syarief.
Diketahui, Ammar Zoni diamankan di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023. Dia ditangkap setelah sopir berinisial M dan temannya, RH, diamankan petugas saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari penuturan keduanya, barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram itu dinyatakan milik Ammar Zoni. Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap aktor berusia 29 tahun tersebut.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. “Ada 4 barang bukti. 2 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Klip pertama dengan berat bruto 1,04 gram dan kedua memiliki berat bruto 0,14 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Ammar dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Terancam dengan hukuman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
