Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juli 2022 | 19.33 WIB

Muncul Putusan Lama, Pihak Wenny Duga Ada Upaya Penggiringan Opini

Citra Kirana dan Rezky Aditya. - Image

Citra Kirana dan Rezky Aditya.

JawaPos.com - Salah satu akun gosip Instagram diduga melakukan penggiringan opini dengan menyatakan bahwa Rezky Aditya bukanlah ayah biologis dari Kekey, anak Wenny Ariani. Kendati unggahan itu memuat kebenaran menampilkan kiriman artikel media online, unggahan akun gosip tersebut dinilai merupakan suatu penggiringan opini karena sudah ada putusan lebih tinggi, yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten dinyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari Kekey selama pihak terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya. Dengan demikian, jalan satu-satunya untuk membuktikan apakah Kekey anak Rezky Aditya atau tidak adalah dengan melakukan tes DNA.

Menanggapi posting-an akun gosip Instagram, Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani, menyatakan pihaknya tidak akan meladeni. Dia menduga ada motif tertentu di balik unggahan tersebut.

"Mungkin ada unsur kesengajaan, mungkin juga ada unsur pesanan, kita juga tidak tahu ya. Saya nggak mau meladeni hal-hal kayak gitu," tutur Ferry Aswan di bilangan Jakarta Selatan Senin (11/7).

Munculnya penggiringan opini yang beredar di Instagram tentu saja merugikan kliennya. Menurutnya, netizen kembali menyerang Wenny Ariani dengan adanya unggahan tersebut.

"Kalau terganggu pasti terganggu, tapi ya sudah," kata Ferry Aswan lebih lanjut.

Pihak Wenny masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banten berkekuatan hukum tetap. Kendati putusan telah dikeluarkan pada 20 Mei 2022 , sampai sekarang vonis soal polemik ayah biologis ini belum inkracht.

Ferry Asmwan mengatakan, putusan baru berkekuatan hukum tetap ketika salinan putusan resmi dari pengadilan diterima dan pihak terbanding tidak mengajukan upaya hukum. Salinan putusan dari pengadilan menjadi dasar bagi terbanding untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi seperti melakukan kasasi atau lebih menerima hasil putusan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore