
Photo
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution memberikan penjelasan kenapa dirinya tidak mendampingi Medina Zein saat ia dijemput paksa dan dilakukan penahanan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (7/7).
Razman membenarkan dirinya memang tidak ada disaat Medina Zein dijemput paksa dan ditahan. Kendati demikian, Razman menolak dirinya disebut menelantarkan klien. Dia tidak dapat menemani Medina Zein kala itu lantaran sedang pulang kampung. "Saya di Singkwang, di kampung ziarah dan saya juga menangani kasus bupati," kelit Razman saat ditemui di Jakarta Selasa (12/7).
Meski tidak mendampingi Medina Zein, Razman mengaku dirinya tetap memastikan kliennya diperlakukan dengan baik. Apalagi perempuan yang dilaporkan sejumlah orang atas sejumlah kasus itu mengalami gangguan mental mengidap penyakit bipolar.
"Jam 7 pagi penyidik Polda Metro dan Lukman Azhari telepon saya. Kita bicara dengan penyidik begini, begini. Oke silakan. Saya bilang tolong cek apakah dia sakit apa nggak, oke.Terus ditahan ya sudah," katanya.
Sebelum dilakukan pelimpahan berkas, Media Zein memang sempat dilakukan pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Hal itu atas permintaan pengacaranya untuk memastikan kondisi kesehatannya. Kondisi Medina dalam keadaan sehat, penyidik pun melakukan pelimpahan berkas dan tersangka.
Usai menerima berkas dan tersangka, pihak kejaksaan lantas menitipkan Medina Zein ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Razman juga mengatakan, Medina Zein akan kembali menjalani pemeriksaan di RS Pori Kramat Jati supaya diketahui apakah ia sudah siap menghadapi persidangan atas kasus yang membelitnya. Jika kondisi kesehatannya dinyatakan siap, maka persidangan pun akan dimulai dalam waktu dekat.
Sekedar informasi, sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya usai berseteru karena dugaan penjualan tas branded palsu. Perseteruan itu berlanjut ancaman akan membawa bom ke rumah Uci.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021. Dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Medina Zein juga dilaporkan Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Laporan itu dibuat pada 5 September 2021 di Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
