
Photo
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution memberikan penjelasan kenapa dirinya tidak mendampingi Medina Zein saat ia dijemput paksa dan dilakukan penahanan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (7/7).
Razman membenarkan dirinya memang tidak ada disaat Medina Zein dijemput paksa dan ditahan. Kendati demikian, Razman menolak dirinya disebut menelantarkan klien. Dia tidak dapat menemani Medina Zein kala itu lantaran sedang pulang kampung. "Saya di Singkwang, di kampung ziarah dan saya juga menangani kasus bupati," kelit Razman saat ditemui di Jakarta Selasa (12/7).
Meski tidak mendampingi Medina Zein, Razman mengaku dirinya tetap memastikan kliennya diperlakukan dengan baik. Apalagi perempuan yang dilaporkan sejumlah orang atas sejumlah kasus itu mengalami gangguan mental mengidap penyakit bipolar.
"Jam 7 pagi penyidik Polda Metro dan Lukman Azhari telepon saya. Kita bicara dengan penyidik begini, begini. Oke silakan. Saya bilang tolong cek apakah dia sakit apa nggak, oke.Terus ditahan ya sudah," katanya.
Sebelum dilakukan pelimpahan berkas, Media Zein memang sempat dilakukan pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Hal itu atas permintaan pengacaranya untuk memastikan kondisi kesehatannya. Kondisi Medina dalam keadaan sehat, penyidik pun melakukan pelimpahan berkas dan tersangka.
Usai menerima berkas dan tersangka, pihak kejaksaan lantas menitipkan Medina Zein ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Razman juga mengatakan, Medina Zein akan kembali menjalani pemeriksaan di RS Pori Kramat Jati supaya diketahui apakah ia sudah siap menghadapi persidangan atas kasus yang membelitnya. Jika kondisi kesehatannya dinyatakan siap, maka persidangan pun akan dimulai dalam waktu dekat.
Sekedar informasi, sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya usai berseteru karena dugaan penjualan tas branded palsu. Perseteruan itu berlanjut ancaman akan membawa bom ke rumah Uci.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021. Dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Medina Zein juga dilaporkan Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Laporan itu dibuat pada 5 September 2021 di Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (*)

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
