
Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra./Instagram @nikitamirzanimawardi_172
JawaPos.com - Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani meluruskan kabar yang menyebut penangguhan penahanan kliennya ditolak. Dia pun dengan tegas membantah sekaligus meluruskan kabar tersebut.
"Bukan menolak, sampai saat ini masih dipertimbangkan. Itu hak dari majelis hakim," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (5/12).
Lantaran permohonan penangguhan itu tidak ditolak, menurut penuturan Fahmi, masih ada kesempatan ke depannya Nikita Mirzani akan dapat ditangguhkan penahanannya. "Artinya masih dimungkinkan, kita lihat nanti karena masih dipertimbangkan," lanjutnya.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dengan alasan demi lancarnya proses persidangan.
"Majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa. Jelas ya," kata majelis hakim. Dengan demikian, Nikita Mirzani masih akan mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang untuk beberapa waktu ke depan.
Selain belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim juga menolak eksepsi Nikita Mirzani. Sehingga kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra tersebut akan dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang lanjutan pekan depan. "Nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa tidak diterima," kata majelis hakim

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
