
Photo
JawaPos.com - Paranormal Mbak You dinyatakan meninggal dunia pada hari ini Kamis (1/7) di Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang. Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Adi dari manajemen Mbak You.
Dia mengatakan, paranormal yang kerap memberikan prediksi terkait artis dan fenomena alam di Indonesia itu dilarikan ke rumah sakit sekitar beberapa jam lalu. Sampai sekarang, dokter masih melakukan observasi penyebab meninggalnya Mbak You.
"Kalau penyebab kematiannya gue belum dapat rilis resmi dari Rumah Sakit Premier Bintaro apakah Covid atau penyakit bawaan lainnya," ucap Adi saat dikonfirmasi wartawan.
Dia mengatakan, jenazahnya kini sedang ditangani oleh tim dokter dari Gugus Tugas Covid-19 untuk dipastikan apakah Mbak You terpapar virus korona atau tidak. Setelah itu jenazahnya akan dimandikan di rumah sakit yang sama.
"Kalau dia terpapar berarti Gugus Tugas yang memandikan. Tapi kalau tidak keluarga boleh menyentuhnya," ucapnya lebih lanjut.
Rencananya jenazah Mbak You akan dibawa oleh keluarga ke Salatiga Jawa Tengah dan kemudian akan dimakamkan di sana.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
