Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juni 2022 | 03.58 WIB

DJ Joice Gunakan Narkoba untuk Kebahagiaan

DJ Joice Ditangkap Polisi Saat Pakai Narkoba Bersama Teman-temannya./Instagram about.joice - Image

DJ Joice Ditangkap Polisi Saat Pakai Narkoba Bersama Teman-temannya./Instagram about.joice

JawaPos.com - Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Selatan saat asik mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama 3 orang temannya. DJ Joice mengonsumsi narkoba bersama teman ternyata sudah beberapa kali. Hal itu berdasarkan pengakuannya kepada penyidik.

DJ Joice menggunakan narkoba bukan untuk kelancaran pekerjaannya seperti yang biasa dilakukan sejumlah selebriti. Dia dan teman-temannya menggunakan obat haram tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Tapi demi semata untuk mencari kesenangan dan kebahagiaan.

"Itu menurut keterangan TSK, menggunakan untuk ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman, Selasa (28/6).

Riwayat penggunaan narkoba DJ Joice dan teman-temannya ternyata sudah cukup panjang. Mereka telah mulai menggunakannya sejak sekitar 4 tahun silam.

"Berdasarkan keterangan dari TSK, bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018," jelasnya.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tangan DJ Joice dkk dibeli dari pemasok di daerah Jakarta Timur. Polisi memastikan akan mendalaminya dan akan mengungkap pemasok untuk membendung laju peredaran narkotika di masyarakat.

Diketahui, DJ Joice Challista diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (27/6) kemarin. Dia diamankan bersama 3 orang temannya di sebuah rumah kos yang terletak di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya berupa alat hisap sabu atau bong, narkotika jenis sabu 0,71 gram dan obat jenis psikotropika.

DJ Joice dan teman tamannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore