
Bambang Pamungkas merayakan ultah ke-38
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan diketahui memenangkan Bambang Pamungkas terkait gugatan Amalia Fujiawati tentang asal-usul anak. Namun, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung, putusan hakim tingkat banding ini dibacakan pada 24 November 2021 dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy.
Dalam putusan tersebut, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan. Hakim juga menetapkan 2 anak Amalia Fujiawati sebagai anak sah dari Bambang Pamungkas.
"Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat," demikian dalam amar putusan.
Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan tergugat. Selain itu, Bambang Pamungkas dijatuhi hukuman harus memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp 7 juta setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak ini tumbuh menjadi pribadi dewasa dan mandiri.
Hakim juga menghukum Bambang Pamungkas harus meluangkan waktu untuk menjalin komunikasi dengan kedua anak hasil pernikahan sirinya dengan Amalia Fujiawati. Baik melalui video call atau bertemu secara langsung agar anak-anaknya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Demikian juga sebaliknya, anak dapat mencurahkan kasih sayang dan cinta kepada kedua orangtuanya.
Sebelumnya, Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan pernikahan siri dengan Amalia Fujiawati pada 2018 silam. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen resmi isbat nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Soreang. Dimana dalam dokumen tersebut, dinyatakan Amalia menikah dengan Bambang bin Arifin.
"Nggak ada pernikahan antara Bambang Pamungkas dengan Amalia. Itu bukan Bambang Pamungkas. Bambang Pamungkas itu bin Haji Misranto, bukan bin Arifin,” tutur pengacara Bambang Pamungkas, Z. Khasannul SH, kepada JawaPos.com Selasa (10/8).

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
