Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Desember 2021 | 23.08 WIB

PTA Jakarta: Bambang Pamungkas Ayah dari 2 Anak Amalia Fujiwati

Bambang Pamungkas merayakan ultah ke-38 - Image

Bambang Pamungkas merayakan ultah ke-38

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan diketahui memenangkan Bambang Pamungkas terkait gugatan Amalia Fujiawati tentang asal-usul anak. Namun, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung, putusan hakim tingkat banding ini dibacakan pada 24 November 2021 dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy.

Dalam putusan tersebut, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan. Hakim juga menetapkan 2 anak Amalia Fujiawati sebagai anak sah dari Bambang Pamungkas.

"Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat," demikian dalam amar putusan.

Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan tergugat. Selain itu, Bambang Pamungkas dijatuhi hukuman harus memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp 7 juta setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak ini tumbuh menjadi pribadi dewasa dan mandiri.

Hakim juga menghukum Bambang Pamungkas harus meluangkan waktu untuk menjalin komunikasi dengan kedua anak hasil pernikahan sirinya dengan Amalia Fujiawati. Baik melalui video call atau bertemu secara langsung agar anak-anaknya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Demikian juga sebaliknya, anak dapat mencurahkan kasih sayang dan cinta kepada kedua orangtuanya.

Sebelumnya, Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan pernikahan siri dengan Amalia Fujiawati pada 2018 silam. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen resmi isbat nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Soreang. Dimana dalam dokumen tersebut, dinyatakan Amalia menikah dengan Bambang bin Arifin.

"Nggak ada pernikahan antara Bambang Pamungkas dengan Amalia. Itu bukan Bambang Pamungkas. Bambang Pamungkas itu bin Haji Misranto, bukan bin Arifin,” tutur pengacara Bambang Pamungkas, Z. Khasannul SH, kepada JawaPos.com Selasa (10/8).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore