
Tamara Bleszynski./Abdul Rahman
JawaPos.com - Kakak kandung Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski, menggugat sang artis terkait kasus wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Perseteruan kakak-adik ini jadi semakin panas setelah masing-masing dari keduanya mengambil langkah hukum.
Djohansyah, pengacara Tamara Bleszynski mengatakan bahwa kliennya sebenarnya mengharapkan perseteruan bisa segera diakhiri supaya tali persaudaraan di antara mereka bisa kembali dirajut. Solusi yang diinginkan Tamara sebenarnya adalah dengan menjual harta berupa hotel peninggalan mendiang ayahnya dan kemudian membaginya bersama ahli waris yang lain.
"Yang kita minta sesuai dengan kesepakatan di kepolisian yang dihadiri penyidik, ya sudah jual hotel dan dibagi bersama. Tapi tiba-tiba ada gugatan," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Dalam sidang gugatan pedata yang dijadwalkan pada 8 Februari 2023 mendatang, Tamara akan terbang dari Bali ke Jakarta untuk menghadiri sidang. Dengan harapan ada proses mediasi dan permasalahan keluarga ini bisa cepat selesai.
"Di sidang mediasi klien kami sudah konfirmasi, apabila tidak ada halangan, akan hadir. Kami juga berharap pihak penggugat juga bisa hadir principal-nya," katanya.
Pihak Tamara sebenarnya bingung biaya perawatan ayahnya Zbigniew Bleszynski pada 2001 silam hanya dibebankan kepada dirinya oleh sang kakak. Sedangkan Tamara memiliki 5 orang saudara. Biaya pengobatan mendiang ayahanda sebesar USD 51.525.92 yang belum dibayar oleh Tamara dan dijumlahkan dengan komponen lain, kemudian menjadi bahan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Tamara Bleszynski resmi digugat wanprestasi oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, ke PN Jakarta Selatan dan gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Tamara selaku tergugat diminta membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 4.022.335.099. Dengan pertimbangan jika dana sebesar USD 51.525,92 diinvestasikan dalam bentuk deposito ditambah bunga bervariasi setiap tahunnya dalam rentang waktu 21 tahun, maka penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.022.335.099.
Selain itu, Ryszard Bleszynski dalam gugatannya juga memasukkan kerugian immateril. Penggugat meminta untuk menghukum tergugat dengan membayar kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 atau sekitar Rp 30 miliar.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
