Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Februari 2023 | 04.46 WIB

Gugat Rp 34 M, Tamara Bleszynski Kecewa Kakaknya Tak Hadiri Sidang

Tamara Bleszynski sangat kecewa kepada kakaknya, Ryszard Blezynski, yang menggugat dirinya Rp 34 miliar namun tidak menghadiri sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Instagram @tamarableszynskiofficial - Image

Tamara Bleszynski sangat kecewa kepada kakaknya, Ryszard Blezynski, yang menggugat dirinya Rp 34 miliar namun tidak menghadiri sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Instagram @tamarableszynskiofficial

JawaPos.com - Tamara Bleszynski sangat kecewa kepada kakaknya, Ryszard Blezynski, yang menggugat dirinya Rp 34 miliar namun tidak menghadiri sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kekecewaan Tamara Bleszynski bertambah lantaran dia sudah bela-belain datang datang dari Bali ke Jakarta hanya untuk memenuhi agenda sidang untuk dilakukan proses mediasi dengan pihak penggugat.

Tamara bahkan mengaku sampai menitipkan anaknya kepada sahabat demi dia bisa memenuhi panggilan dari pengadilan. Selain itu, Tamara juga meninggalkan pekerjaannya di Pulau Dewata.

"Saya sangat kecewa karena menurut saya ini sebuah tindakan yang sangat kejam dilakukan oleh kakak saya sendiri kepada saya dan dia pun tidak hadir. Dimana rasa kemanuasiaannya terhadap adiknya sendiri," kata Tamara di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara mengatakan, absennya pihak penggugat dengan alasan sakit. Hakim mediator pun meminta agar principal harus hadir. Sidang diputuskan ditunda pada 15 Maret 2023 mendatang.

"Penggugat dikasih waktu tiga minggu, kita akan sidang lagi. Hakim mediator bilang ini tidak bisa ditoleransi untuk tidak hadir. Jadi diharapkan harus hadir tanggal 15 Maret," tuturnya.

Tamara menyinggung soal surat wasiat ayahnya yang telah membagi harta warisan peninggalannya kepada anak-anaknya secara adil. Namun sudah 20 tahun lebih berlalu, Tamara mengaku tidak kunjung mendapatkan hak atas warisan orang tuanya yang seharusnya dia dapat.

"Ayah saya orang yang baik. Dia baik dan sayang kepada semua anak-anaknya. Dia orang yang bijaksana dan adil dan memberikan warisannya secara adil," kata Tamara.

Alasan harta warisan milik Tamara tidak diberikan karena dia tidak membayar biaya pengobatan mendiang ayahnya. Namun alasan itu dianggap Tamara sangat tidak adil.

"Saya tidak mampu berbicara dengan kejadian ini, kakak yang paling tua menggugat adik kandungnya untuk biaya pengobatan, pakai bunga, warisan saya, disita," jelasnya.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore