
Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya Waryono Achmad Maulana menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan Jumat (8/7)./Abdul Rahman
JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan laporan model sekaligus aktris Cynthiara Alona terhadap mantan pengacaranya, Halim Darmawan, prosesnya sedang bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Wariono Achmad, kuasa hukum Cynthiara Alona, menyatakan ada temuan menarik diperoleh penyidik yang menangani kasus ini. Hal itu dia ungkapkan usai mendampingi Cynthiara Alona menjalani pemeriksaan, Selasa (16/8).
"Kita ada temuan menarik sih tapi kita lihat saja nanti. Kita nggak mau mendahului penyidik ya," kata Wariono Achmad enggan memberikan bocoran lebih lanjut.
Sementara itu, Cynthiara Alona memuji profesionalitas penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporannya.
"Penyidik sangat netral. Saya laporkan di mana ternyata Allah mengirimkan ke sini. Berarti itu yang terbaik buat orang yang terdzalimi," aku Cynthiara Alona.
Dia memastikan akan melanjutkan laporannya terhadap mantan pengacaranya sampai ada kepastian dengan adanya vonis di pengadilan.
"Saya akan bertarung sampai di titik akhir, dan next kita lihat siapa yang akan saya laporkan berikutnya," kata Alona.
Cynthiara Alona melaporkan pengacara Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal Psal 378 KUHP. Laporannya teregister dengan nomor: LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini berkaitan dengan penjualan rumah kos milik Alona yang dijual oleh mantan pengacaranya atas keinginan Alona lantaran tidak punya uang ketika berada di dalam tahanan. Cynthiara Alona menyayangkan uang hasil penjualannya tak ada kejelasan.
Harga rumah kos milik Cynthiara Alona diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Rumah kos tersebut kemudian laku terjual Rp 820 juta. Uang Rp 20 juta diberikan secara langsung kepada ibunda Cynthiara Alona oleh pihak pembeli sebagai tanda jadi. Sementara uang Rp 800 diberikan ke pihak mantan pengacara Alona.
Halim Darmawan kepada JawaPos.com membantah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dia mengaku tidak mau makan harta yang bukan haknya.
"Saya tidak pernah makan duit orang, tidak pernah makan harta orang. Duitnya itu dia titip ke saya sebesar Rp 800 juta tapi sudah tersalurkan semua. Setiap dia minta saya salurkan, tiap dia minta saya kasih. Saya ada bukti kuat," aku Halim Darmawan.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
