Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Maret 2025 | 22.10 WIB

Jadi Tersangka Laporan Dokter Andreas Situngkir, Doktif: Dia Memang Justiper

Doktif laporan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya. (Abdul Rahman/JawaPos.com). - Image

Doktif laporan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya. (Abdul Rahman/JawaPos.com).

 
JawaPos.com - Laporan dokter Andreas Situngkir terhadap Dokter Detektif alias Doktif atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuat di Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024 telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
 
Tak hanya itu, Doktif juga dikabarkan telah menyandang status baru sebagai tersangka terkait laporan tersebut. Doktif sudah mengetahui hal tersebut. Dia mengaku tidak gentar untuk menghadapi kasusnya karena merasa berada di pihak yang benar.
 
"Memang dia jastiper terbukti semua, bahkan bukti-buktinya sudah diserahkan ke penyidik Polda Sumatera Utara," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
 
 
Menurut Doktif, dirinya memiliki bukti kuat untuk membuktikan dokter Andreas Situngkir memang seorang jastiper. Bahkan, Andrea disebut menawarkan jasa titip produk skincare di Bangkok, Thailand.
 
Naiknya laporan terhadap dirinya, menurut Doktif, akibat adanya kucuran dana ke oknum aparat penegak hukum. Sebab, yang diinginkan hanyalah dirinya diproses secara hukum dan akun media sosialnya dapat dibekukan supaya Doktif tidak lagi melakukan edukasi skincare abal-abal.
 
"Di sini dokter sudah mendengar ya adanya dugaan kucuran ke instansi aparat penegak hukum. Doktif memohon untuk dikawal Pak Kapolda karena Doktif sebagai masyarakat, inginnya polisi bisa dipercaya kembali oleh masyarakat," paparnya.
 
Kasus ini berawal dari kritikan Doktif di media sosial terhadap Andreas. Dokter Detektif menyatakan Andreas menyalahgunakan profesinya sebagai seorang dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk perawatan kulit dari Bangkok, Thailand. Doktif pun mempertanyakan legalitas produk tersebut.
 
"Jika produk berasal dari Bangkok, apakah sudah memiliki izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif kala itu.
 
Hal itu kemudian membuat dr. Andreas Situngkir merasa nama baiknya tercoreng. Dia pun melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024 dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024.
 
Doktif dilaporkan dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore