Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Mei 2023 | 02.08 WIB

Terjerat Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Aku Tidur di Polda

Lina Mukherjee baru saja tiba di Jakarta, dia terseret kasus penistaan agama.

 
JawaPos.com - TikToker Lina Mukherjee baru saja tiba di Jakarta setelah sebelumnya dia mendatangi Polda Sumatera Selatan terjerat kasus penistaan agama. Penggemar artis Bollywood itu seharusnya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
 
Lina Mukherjee tidak jadi ditahan mengingat sedang menginap maag akutnya kambuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Sebagai gantinya, dia diharuskan mejalani wajib lapor dalam seminggu 2 kali secara virtual.
 
Terjerat masalah hukum dan terancam ditahan, Lina Mukherjee mengaku sempat sangat khawatir dan takut.
 
"Hanya orang munafik yang nggak takut. Pengacaraku bilang, 'kalau kamu memang sakit, ditunda dulu (pemeriksaannya) karena aku tahu kamu akan ditahan'. Aku gak tahu, dia tahu dari mana, punya link atau gimana," kata Lina Mukherjee di bilangan Thamrin Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
 
Lina sempat tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebelumnya, Lina tetap meminta untuk menghadiri agenda pemeriksaan penyidik. Dia pun mendatangi sekaligus menjalani pemerksaan pada Rabu, 3 Mei 2023 lalu di Polda Sumatera Selatan.
 
Usai menjalani pemeriksaan selama belasan jam, pernyataan pengacaranya ternyata benar. Lina Mukherjee akan ditahan dan dia pun dijelaskan situasi di dalam tahanan. Dia tidak boleh menggunakan perhiasan, tidak boleh membawa handphone, dan yang lainnya.
 
"Aku satu malam itu tidak langsung ditahan. Aku tidur di Polda. Malam itu terasa gelap, aku ketakutan sampai maag kambuh," ujarnya.
 
Lina juga menegaskan, dirinya tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan penistaan agama dengan memakan babi sambil membaca basmalah. Dia mengaku, awalnya tidak tahu akan bermasalah.  Dia mengaku membaca basmalah karena merupakan kebiasaannya saat makan.
 
Lina Mukherjee terjerat masalah hukum kasus penistaan agama usai makan kulit babi sambil membaca basmalah. Dia kini berstatus tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore