Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2023 | 21.10 WIB

Polisi Masih Buru Pengedar Narkoba ke Aktor Hud Filbert

Aktor pemeran Steven dalam sinetron "Cinta Misteri" berinisial HF alias HI, 28, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu dilakukan Polres Jakarta Barat. - Image

Aktor pemeran Steven dalam sinetron "Cinta Misteri" berinisial HF alias HI, 28, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu dilakukan Polres Jakarta Barat.

JawaPos.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih mencari pengedar narkoba jenis ekstasi yang menjualnya barang haram itu kepada aktor sinetron Hud Filbert. Pengedar itu diketahui berinisial H dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hasil keterangan sdr MR bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari sdr. H (DPO)," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Senin (17/4).

Berdasarkan pengakuan MR, pembelian narkoba tersebut adalah menggunakan uang milik Hud Filbert untuk kemudian niatnya akan digunakan untuk pesta narkoba.

"MR mendapatkan/membeli 1 (satu) butir narkotika jenis Ekstasi dari H (DPO) dengan harga 1 (satu) butir ekstasi seharga Rp 400.000," jelas Syahduddi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini kepolisian pemain sinetron Hud Filbert ditangkap polisi bersama enam teman lainnya berinisial MR, ICA , GA, RD, AIF , dan W , karena diduga akan melakukan pesta narkoba berjenis sabu dan ekstasi.

Mulanya, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Kos Nakita Jl. Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, pihaknya langsung memeriksa kebenarannya dan mengamankan tersangka MR dan ICA pada Jumat (14/4) pukul 00.30 WIB lalu.

"Didapatkan barang bukti satu set bong kaca alat hisap sabu beserta satu buah cangklong kaca berisi residu narkotika jenis sabu milik sdri ICA," katanya kepada wartawan, Senin (17/4).

Setelah dilakukan introgasi kepada MR , kepolisian akhirnya mendapatkan informasi bahwa MR telah memberikan narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik Hud Filbert.

"Untuk mengadakan party, pesta narkoba, bersama sdr AIF, sdri GA, sdri W, sdri RD, sdr HF dan sdr MR," jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore