
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. (Putu Indah Savitri/Antara)
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB Lemigas) bisa mengimpor minyak, termasuk dari Rusia, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
“Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot, dikutip Minggu (31/5).
Yuliot menjelaskan berdasarkan aturan tersebut, selain pengadaan impor oleh badan usaha milik negara (BUMN) seperti yang sudah berjalan selama ini, pemerintah juga memungkinkan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi untuk melakukan impor minyak mentah, BBM, maupun LPG. Adapun BUMN yang selama ini mengimpor komoditas energi adalah Pertamina.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama. BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.
“Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot.
Akan tetapi, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 juga memungkinkan BLU untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri untuk memenuhi cadangan penyangga energi dan/atau cadangan operasional, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Keadaan mendesak tersebut berdasarkan kepada penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
