Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mencuat di industri sawit. Gelombang PHK ini terjadi di tengah harga crude palm oil (CPO) yang sebenarnya sedang baik-baik saja.
Salah satu caranya dengan dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Seperti yang diduga terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Isu itu mengemuka setelah dua pengurus inti serikat pekerja di PT SJAL, bagian dari GG, mengalami PHK.
Kepala Biro Humas DDP TBBR Moses Thomas menilai peristiwa ini sebagai ujian nyata terhadap komitmen kebebasan berserikat di industri sawit.
“Di tengah kampanye keberlanjutan industri sawit, sertifikasi global, dan komitmen hak asasi manusia, justru muncul ironi. Dua pengurus serikat pekerja yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja berakhir dengan PHK setelah menjalankan fungsi advokasi,” ujar Moses Thomas dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Pontianak Post, Senin (2/3).
Dua pengurus serikat, berinisial YYO dan IBD, telah bekerja hampir dua dekade dan sekitar 11 tahun. Keduanya aktif menyuarakan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari fasilitas ambulans dan klinik, pengangkatan pekerja tetap, hingga kepesertaan BPJS dan keselamatan anak buruh yang diangkut dengan truk terbuka.
Menurut Moses yang juga aktivis masyarakat adat itu pada 26 November 2025 laporan soal kondisi ketenagakerjaan sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja. Tidak lama setelahnya, perusahaan menerbitkan surat mutasi ke entitas badan hukum berbeda sekitar 200 kilometer dari lokasi kerja awal.
Saat penolakan mutasi disampaikan secara tertulis dan proses bipartit berlangsung, perusahaan mengirim panggilan administratif yang berujung PHK dengan alasan mangkir.
“Rangkaian ini membentuk pola yang patut dipertanyakan publik. Apakah ini penegakan disiplin, atau bentuk pembungkaman?” kata pemerhati buruh itu.
Moses menegaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh melarang tindakan anti-serikat. Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi ILO 87 dan 98 yang menjamin hak kebebasan berserikat dan berunding bersama.
Ia juga menyinggung standar keberlanjutan seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang mengharuskan perlindungan kebebasan berserikat dalam prinsip industri sawit berkelanjutan.
“Perusahaan boleh bicara tentang ESG dan sustainability. Tetapi keberlanjutan tanpa kebebasan berserikat adalah ilusi,” tegasnya.
Moses mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Sanggau, agar tidak pasif. Pengawas ketenagakerjaan harus periksa langsung di lapangan, bukan hanya klarifikasi administratif.
Ia mendorong audit menyeluruh praktik hubungan industrial di perusahaan itu, termasuk pengujian legalitas mutasi lintas badan hukum dan evaluasi prosedur PHK di tengah sengketa.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
