Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Februari 2024 | 02.51 WIB

Evaluasi Efektivitas Program Harga Gas Bumi Tertentu Perlu Jadi Prioritas

Ilustrasi aktivitas pekerja sektor gas bumi. - Image

Ilustrasi aktivitas pekerja sektor gas bumi.

JawaPos.com – Kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri disarankan untuk dikaji kembali. Selain karena perkembangan ekonomi semakin membaik pasca pandemi Covid-19, evaluasi juga diperlukan untuk mengukur dampak dari kebijakan tersebut. Apakah telah sesuai tujuannya atau justru menimbulkan beban bagi negara.

Direktur Eksekutif Intitute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, dalam setahun sampai dua tahun belakangan ada satu hingga dua industri yang mengalami kontraksi bahkan defisit. Meski begitu evaluasi terhadap 7 industri penerima HGBT harus tetap jadi prioritas.

”Dilihat kembali, itu harus dinamis melihat perkembangan ekonomi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/2).

Sebanyak 7 sektor industri penerima gas bumi di bawah harga pasar yakni USD 6 per MMBTU itu terdiri atas petrokimia, pupuk, baja, oleochemical, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet.

Seluruhnya mendapatkan keringanan harga tersebut sejak pandemi melanda dengan harapan tetap produktif dan berdaya saing sehingga berdampak positif yang salah satunya memerluas lapangan kerja.

Melihat realisasi yang ada, Tauhid Ahmad menyarankan bahwa HGBT harus benar-benar bisa menjangkau ke industri yang memang sangat membutuhkan. Cerminannya adalah dari maksimalnya konsumsi gas bumi oleh industri tersebut sesuai alokasi yang sudah ditentukan.

Pada tahun 2023, dari alokasi 100% atau sebesar 2.541 MMBTU HGBT sesuai Kepmen ESDM no.91/2023, sesuai dengan data sementara dari SKK Migas serapannya hanya mencapai 74% oleh 7 industri penerima HGBT.

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa HGBT tidak memberikan nilai tambah terhadap 7 sektor industri penerima HGBT sehingga efektivitas programnya tidak terwujud.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sampai tahun 2022 pelaksanaan HGBT berdampak pada kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun.

Hal ini merupakan kehilangan penerimaan negara yang terjadi pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) akibat penyesuaian harga gas bumi setelah menghitung bagi hasil produksi migas antara bagian pemerintah terhadap kontraktor.

Serupa, lembaga kajian energi Reforminer Institute juga memperkirakan negara telah kehilangan penerimaan PNBP dari gas hingga sekitar Rp 30 triliun akibat subsidi harga gas sejak tahun 2020 ini.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore