
Direktur Tropical Renewable Energy Center FTUI Eko Adhi Setiawan berpose di depan Solar Cell terapung di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
JawaPos.com - Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) guna mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Ketua METI Surya Darma menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/9).
"Badan ini belum ada dalam draft RUU EBT," kata Surya Darma.
Surya Darma menyampaikan, METI melihat perlu ada badan independen yang mengelola pemanfaatan energi terbarukan di Tanah Air. Badan Khusus ini bertanggung jawab untuk pencapaian target energi terbarukan.
Adapun tugas BPET diantaranya yakni menyusun strategi implementasi pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai target KEN berdasarkan RUEN. Dalam melaksanakan tugasnya, BPET berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan institusi terkait seperti ESDM, PUPR, Kemenkeu, PLN, Pertamina, PGN, dan lain-lain.
Selain itu, lanjutnya, BPET juga bertugas mengkoordinasikan perencanaan dan pengadaan energi terbarukan dengan penyedia energi terbarukan, baik BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, swasta, maupun perorangan. "BPET bertugas mempromosikan investasi energi terbarukan serta mengelola dana energi terbarukan dan menetapkan alokasi pemanfaatannya," imbuh Surya Darma.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tugas BPET termasuk menyediakan pembiayaan untuk kompensasi, apabila pemerintah menetapkan harga energi terbarukan lebih tinggi dari kemampuan masyarakat. Kompensasi ini akan diberikan kepada PLN dan Pertamina. Sedangkan sumbernya berasal dari dana energi terbarukan.
Tugas lainnya yaitu menyediakan pembiayaan pembangunan infrastruktur, serta merencanakan dan melaksanakan peningkatan kapasitas stakeholders tentang energi terbarukan. BPET juga bertugas menyediakan pendanaan untuk penelitian dan pengembangan, serta dana awal untuk pengembangan proyek.
"Berfungsi sebagai penjamin investasi, karena dalam rangka untuk memberikan kepastian usaha di sektor energi terbarukan," tuturnya.
BPET, sambung Surya Darma, juga memiliki tugas untuk mengimplementasi kebijakan energi terbarukan. Misalnya, menetapkan kuota dan mekanisme kuota energi terbarukan, serta waktu dan rate apabila dalam harga ditetapkan ada fit in tariff.
Surya Darma menambahkan, METI menyadari pemerintah dan DPR sudah bersepakat untuk tidak membentuk lembaga atau badan baru. Atas dasar itu, METI mengusulkan pemerintah menggabungkan dua lembaga eksisting, yakni Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kami usulkan dua lembaga ini disatukan dan diberikan penguatan tugas-tugasnya dengan apa yang kami sebutkan, yang tentu akan kita rinci di dalam undang-undang ini," pungkasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=JwCwJdjdB5k

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
