
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto. (dok SKK Migas).
JawaPos.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan, pada kuartal-III 2020 (Q3) realisasi produksi minyak mencapai 710,2 ribu barel minyak per hari (bopd). Angka ini setara 100,4 persen dari target WP&B yang sebesar 707,2 ribu bopd.
Pada periode sama, produksi gas tercatat sebesar 6.734 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd), atau 94,3 persen dari target WP&B yang sebanyak 7.209 mmscfd. Sementara itu, realisasi lifting minyak mencapai 706,2 ribu bopd, sedangkan realisasi salur gas mencapai 5.502 mmscfd.
Capaian minyak setara 100,2 persen dari target Anggaran Pendapatan Negara Perubahan (APBNP) yang sebesar 705 ribu bopd, dan 100,1 persen dari target WP&B yang sebesar 705,7 ribu bopd. Sementara itu, capaian gas setara 99,03 persen dari target APBNP yang sebesar 5.556 mmscfd, dan 95,8 persen dari target WP&B yang sebesar 5.745 mmscfd.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa banyak pemain migas nasional, internasional, maupun multinasional menunda banyak belanja modal. Kondisi ini tentu mengakibatkan ancaman gangguan pasokan pada masa yang akan datang.
"Namun dengan koordinasi yang erat dan kerja keras SKK Migas dan KKKS, dampak dari kondisi itu bisa kami minimalkan. Sehingga kita dapat mencapai target revisi yang ditetapkan," katanya dalam paparan akhir pekan lalu.
Adapun realisasi harga minyak Indonesia atau ICP di level USD 42 per barel, lebih tinggi dibandingkan saat penetapan APBNP yang sebesar USD 38 per barel. Dengan demikian, penerimaan negara pada kuartal-III tercatat USD 6,99 miliar, atau 119 persen dari target APBNP yang sebesar USD 5,86 miliar.
Namun, ancaman gelombang kedua Covid-19 menyebabkan ICP berpeluang terkoreksi di USD 40 per barel. Dengan asumsi tersebut, maka outlook penerimaan negara dari sektor hulu migas hingga akhir tahun adalah sebesar USD 7,21 miliar.
"Realisasi investasi hulu migas sampai September sebesar USD 6,9 miliar. Terbesar dilakukan oleh Pertamina EP, CPI, Pertamina Hulu Mahakam, BP Berau, dan Eni East Sepinggan," tutur Dwi.
Dwi memaparkan, 5 KKKS besar dengan capaian lifting minyak dan kondensat terbanyak pada kuartal-III. Mereka yaitu, Mobil Cepu Ltd., PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), PT Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, serta Pertamina Hulu Energi ONWJ Ltd.
Sedangkan 5 KKKS besar dengan capaian produksi dan salur gas terbanyak yakni BP Berau Ltd., Conocophillips (Grissik) Ltd., PT Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, serta Eni Muara Bakau B.V. Dwi menambahkan, realisasi cost recovery per 30 September 2020 mencapai sebesar USD 6 miliar.
Itu terdiri dari production (USD 3,1 miliar), depreciation (USD 1,1 miliar), exploration and development (USD 1 miliar), administration (USD 0,4 miliar), unrecovered cost (USD 0,3 miliar), serta investment credit (USD 0,1 miliar). Outlook cost recovery hingga akhir tahun diperkirakan mencapai USD 8,1 miliar.
https://www.youtube.com/watch?v=FkBCcwN90QU&ab_channel=jawapostvofficial

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
