
BERHITUNG RISIKO: Calon investor harus memahami instrumen investasi untuk mengurangi risiko kerugian. Termasuk surat utang pemerintah dan korporat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif pada 12 Juli lalu. Beleid tersebut mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. Artinya, para pelaku ekonomi kreatif bakal semakin mudah mendapat akses pembiayaan dari sektor jasa keuangan.
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menyatakan, pihaknya tentu siap mendukung kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif. Sehingga mendorong perekonomian nasional di masa mendatang.
Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan lembaga keuangan. "Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," jelasnya Selasa (26/7).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian. Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi, dan infrastruktur hukum eksekusi hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Menurut dia, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat. Mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," kata Dian.
Pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional. Tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit, serta kapasitas calon debiturnya.
Dian mengatakan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. CSelama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," pungkasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
