
BERHITUNG RISIKO: Calon investor harus memahami instrumen investasi untuk mengurangi risiko kerugian. Termasuk surat utang pemerintah dan korporat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif pada 12 Juli lalu. Beleid tersebut mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. Artinya, para pelaku ekonomi kreatif bakal semakin mudah mendapat akses pembiayaan dari sektor jasa keuangan.
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menyatakan, pihaknya tentu siap mendukung kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif. Sehingga mendorong perekonomian nasional di masa mendatang.
Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan lembaga keuangan. "Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," jelasnya Selasa (26/7).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian. Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi, dan infrastruktur hukum eksekusi hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Menurut dia, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat. Mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," kata Dian.
Pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional. Tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit, serta kapasitas calon debiturnya.
Dian mengatakan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. CSelama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
