Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2020 | 03.15 WIB

Nasabah Jiwasraya Tagih Janji Pemerintah soal Pembayaran Polis

Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya. - Image

Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya.

JawaPos.com - Pemegang polis saving plan asuransi Jiwasraya kembali meminta kepastian kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan pembayaran polis jatuh tempo mereka yang tertunda hingga kini. Salah satu nasabah yakni Machril menegaskan, hingga saat ini belum ada kata yang terlontar dari pemerintah terkait pembayaran nasabah polis saving plan itu.

Sementara, pada Maret 2020 kemarin, pemerintah sudah mulai membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional senilai Rp 470 miliar. "Saat ini kita hanya menunggu. Pemerintah bilang untuk pembayaran polis saving plan skemanya akan keluar pada April ini. Ternyata belum ada sampai sekarang," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Seperti diketahui, kemarin pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu program PEN itu mengguyur Penanaman Modal Negara (PMN) kepada beberapa BUMN. Di antaranya adalah PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku holding keuangan sebesar Rp 6,2 triliun.

"Dari PNM itu seharusnya diperjelas, apakah bisa untuk menyuntik pemulihan Jiwasraya. Kita menunggu kepastian itu. Saat ini kita juga sedang megap-megap tidak ada pemasukan di tengah Covid-19," tuturnya.

Nasabah saving plan lainnya, yakni Donny Aprisandi juga mengatakan demikian. Sejak tiga bulan sebelum masa pandemi Covid-19, nasabah yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Polis Jiwasraya Bancassurance belum mendapatkan kepastian dari pemerintah.

"Kami tidak tahu sampai kapan. Hanya menunggu dan menunggu saja. Mungkin setelah PSBB dibuka kami akan datangi lagi Kementerian Keuangan maupun Kementerian BUMN untuk selesaikan masalah ini," tuturnya.

Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore