Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2019 | 14.57 WIB

BI Revisi Sejumlah Aturan, Likuiditas Perbankan Semakin Longgar

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (BI) (Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (BI) (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com – Sejumlah regulasi anyar yang dirilis Bank Indonesia (BI) membuat perbankan memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.


Sebelumnya, BI menerbitkan aturan penyesuaian tentang rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS).


’’Itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif,’’ ujar Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo seperti dikutip Jawa Pos, Senin (1/4).


Kebijakan tersebut memang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi. Namun tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.


Dia menekankan, aturan itu juga merupakan sinyal dari BI bahwa pihaknya mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan begitu, target pertumbuhan kredit tahun ini di kisaran 10–12 persen bisa tercapai.


’’Kredit sekarang harus didorong. Karena itu, semua bergantung perbankan. Sebab, perbankan juga punya prudensial, tapi tentu melalui kebijakan ini sinyal yang diberikan positif untuk banking lebih ekspansif dari sisi pinjaman,’’ tuturnya.


Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2019. Sementara itu, pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. ’’Tapi, komunikasinya sudah dilakukan sekarang,’’ tambah Dody.


Ekonom Indef Bhima Yudhistira menuturkan, jika RIM dihitung melalui financing to funding ratio (FFR), bank diberi kebebasan tidak hanya lewat dana pihak ketiga (DPK) untuk mencari pendanaan. Sebelumnya, deposito atau simpanan menjadi sumber utama pembiayaan kredit.


Dampak naiknya RIM membuat bank lebih agresif untuk mencari pendanaan alternatif, mulai penerbitan surat utang, saham, sampai medium term notes (MTN). ’’Jadi, tekanan likuiditas bisa disiasati. Tantangannya sekarang ada di sisi permintaan kredit yang belum pulih. Bank juga tidak akan agresif mendorong kredit karena risiko tinggi,’’ tuturnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore