
Ilustrasi air PDAM. Dok JawaPos
APM JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membatalkan nota kesepakatan (MoU) kerja sama pengelolaan air antara BUMD PAM Jaya dengan mitra swasta yakni, PT. Moya Indonesia. Penandatanganan itu dilakukan pada akhir masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"LBH Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta dan PDAM membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum dengan PT. Moya Indonesia, yang merupakan praktik swastanisasi dan komersialisasi air terselubung dengan membatalkan segera Pergub DKI 7/2022," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Jumat (21/10)
Dia menilai, bijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air di Jakarta.
"Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji padahal sebelumnya Anies menyatakan akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta," ucap Arif.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta BPKP, BPK hingga KPK untuk memeriksa Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sistem Air Minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia. Dia menduga, terdapat praktek monopoli air yang mengakibatkan kerugian negara dari adanya swastanisasi air Jakarta.
“Informasi yang kami terima, akibat dari kerjasama pemanfaatan aset eksisting dan penyediaan aset baru (bundling) tersebut, PAM Jaya akan menderita kebocoran air (NRW) pada jaringan eksisting yang lebih tinggi dari NRW saat ini. Selain itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai 44,7 triliun,” ucap Uchok.
Karena itu, untuk menutupi kerugian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu, menetapkan kenaikan tarif sebesar Rp 18.607 per m3 atau naik 150 persen dari tarif rata-rata PAM Jaya saat ini.
“Bukti nyata imbas dari kerjasama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia adalah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 779 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif sebesar Rp 18.607 per m3 yang dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” demikian Uchok menandaskan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
