
MULAI BEROPERASI: Suasana sejumlah gerai dan butik di Grand City Mall Surabaya yang sudah beroperasi saat perpanjangan PPKM. Pengelola menerapkan prokes ketat untuk mencegah penularan Covid-19. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.
Mengutip SE tersebut, dikatakan bahwa toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store dikala penerapan New Normal, wajib mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi new normal, dengan menerapkan kobtrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan," demikian bunyi SE yang dikutip JawaPos.com, Sabtu (30/5).
Kemudian semua petugas dan pengelola toko menunjukkan surat negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR/Rapid Test yang dilakukan oleh pemilik toko/dinas kesehatan setempat, serta menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas.
Sebelum toko dibuka pun perlu dilakukan screening awal untuk memastikan untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3 derajat celcius. Pengunjung juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
"Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas," tambahnya.
Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di area toko, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Lalu, pemilik toko juga wajib menjual barang higienis.
Selain itu, pemilik toko juga wajib menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang. Di utamakan pembayaran non tunai atau elektronik. Kemudian, ruang terbuka seperti tempat parkir juga harus dioptimalkan untuk berjualan para pedagang kecil dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar," tutup dia.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
