Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 23.03 WIB

Pemerintah Beri Ultimatum, Akan Pidanakan Tindak Pelaku Usaha yang Rugikan Peternak Ayam dan Telur

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7). (Istimewa) - Image

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7). (Istimewa)

JawaPos.com – Pemerintah terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak. Selain mendorong keseimbangan pasokan dan permintaan, Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat.

"Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum," kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, Kementan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, asosiasi hingga aparat penegak hukum untuk memastikan rantai distribusi berjalan secara adil. Pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan, namun tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen," tegasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, langkah Kementerian Pertanian juga mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herry Dermawan. Menurutnya, pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan kepada peternak dengan mendorong perbaikan harga ayam hidup yang sebelumnya sempat anjlok hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai sekitar Rp20.000 per kilogram.

Herry menyampaikan bahwa berkat dorongan Kementerian Pertanian, arahan Presiden, serta dukungan Komisi IV DPR RI, pemerintah menetapkan target harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif karena harga ayam hidup berangsur membaik.

"Alhamdulillah, harga mulai membaik. Namun target kita bukan hanya Rp19.500 per kilogram. Harapannya harga bisa lebih baik lagi sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar persoalan kelebihan produksi (oversupply) tidak terus berulang. Menurut Herry, produksi ayam dan telur sebenarnya dapat diproyeksikan secara ilmiah sehingga pemerintah bersama pelaku usaha perlu menata industri perunggasan secara lebih terukur.

Herry mengapresiasi perhatian Wamentan Sudaryono terhadap sektor perunggasan dan optimistis industri ayam nasional akan semakin tertata.

"Industri ayam memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, dengan perputaran usaha mencapai sekitar Rp800 triliun per tahun dan melibatkan sekitar 12 juta tenaga kerja. Karena itu, sektor ini harus dikelola dengan baik agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan protein masyarakat," katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore