
Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan. (Istimewa).
JawaPos.com – PT Pegadaian (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kantor Cabang Air Putih, wilayah Balikpapan.
Dalam keterangannya yang ditanda tangani Sekretaris Perusahaan, Dwi Hadi Atmaka mengatakan, Pegadaian menegaskan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan menjelaskan, dugaan pelanggaran terungkap berdasarkan laporan hasil audit internal tertanggal 3 September 2024. Audit tersebut menemukan indikasi atau dugaan kecurangan yang dilakukan oleh EFS saat menjabat sebagai Pemimpin Unit UPC M. Said.
Pegadaian kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan adanya potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hasil investigasi juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap EFS yang berlaku efektif sejak 15 April 2025.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdri. EFS terhitung mulai tanggal 15 April 2025 sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," tulisnya, dikutip Jumat (26/6).
Selain menjatuhkan sanksi internal, Pegadaian juga melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada 22 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, EFS yang sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan Pegadaian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juni 2026.
Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan.
Manajemen menyatakan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan Pegadaian untuk senantiasa bekerja dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berlandaskan budaya “Melayani Sepenuh Hati” guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
