
Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan. (Istimewa).
JawaPos.com – PT Pegadaian (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kantor Cabang Air Putih, wilayah Balikpapan.
Dalam keterangannya yang ditanda tangani Sekretaris Perusahaan, Dwi Hadi Atmaka mengatakan, Pegadaian menegaskan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan menjelaskan, dugaan pelanggaran terungkap berdasarkan laporan hasil audit internal tertanggal 3 September 2024. Audit tersebut menemukan indikasi atau dugaan kecurangan yang dilakukan oleh EFS saat menjabat sebagai Pemimpin Unit UPC M. Said.
Pegadaian kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan adanya potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hasil investigasi juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap EFS yang berlaku efektif sejak 15 April 2025.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdri. EFS terhitung mulai tanggal 15 April 2025 sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," tulisnya, dikutip Jumat (26/6).
Selain menjatuhkan sanksi internal, Pegadaian juga melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada 22 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, EFS yang sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan Pegadaian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juni 2026.
Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan.
Manajemen menyatakan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan Pegadaian untuk senantiasa bekerja dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berlandaskan budaya “Melayani Sepenuh Hati” guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
