Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 00.14 WIB

Pegadaian Laporkan Dugaan Pelanggaran di UPC M. Said, Mantan Karyawan Ditetapkan Tersangka

Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan. (Istimewa). - Image

Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan. (Istimewa).

JawaPos.com – PT Pegadaian (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kantor Cabang Air Putih, wilayah Balikpapan.

Dalam keterangannya yang ditanda tangani Sekretaris Perusahaan, Dwi Hadi Atmaka mengatakan, Pegadaian menegaskan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan menjelaskan, dugaan pelanggaran terungkap berdasarkan laporan hasil audit internal tertanggal 3 September 2024. Audit tersebut menemukan indikasi atau dugaan kecurangan yang dilakukan oleh EFS saat menjabat sebagai Pemimpin Unit UPC M. Said.

Pegadaian kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan adanya potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hasil investigasi juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam kasus tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap EFS yang berlaku efektif sejak 15 April 2025.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdri. EFS terhitung mulai tanggal 15 April 2025 sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," tulisnya, dikutip Jumat (26/6).

Selain menjatuhkan sanksi internal, Pegadaian juga melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada 22 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, EFS yang sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan Pegadaian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juni 2026.

Pegadaian menegaskan tidak mentoleransi tindak kejahatan maupun perilaku oknum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai-nilai budaya perusahaan.

Manajemen menyatakan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan Pegadaian untuk senantiasa bekerja dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berlandaskan budaya “Melayani Sepenuh Hati” guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore