Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 01.44 WIB

Perkuat Tata Kelola Karbon Nasional, Bulan Depan Indonesia Luncurkan  Sistem Registri Unit Karbon

Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut) - Image

Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut)

JawaPos.com - Pemerintah Indonesia terus berusaha memperkuat tata kelola karbon nasional. Diantaranya dengan terbitnya peraturan menteri kehutanan (permenhut) nomor 6 dan 7 tahun 2026. Selain itu, bulan depan bakal diluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan hal dalam acara London Climate Action Week 2026 di Kota London, Inggris. Menurut dia, tantangan utama pembiayaan iklim saat ini keterbatasan modal, melainkan belum terciptanya kondisi yang kondusif agar investasi dapat mengalir dengan aman.

”Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (25/6).

Raja Juli mengungkapkan bahwa Indonesia punya kepentingan strategis dalam penguatan pasar karbon global. Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia. Karena itu, peran Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim sangat penting.

Untuk itu pula, Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola karbon nasional. Langkah itu dilakukan lewat berbagai reformasi kebijakan dan penguatan instrumen kelembagaan. Salah satu tonggak penting yang telah ditetapkan adalah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.

”Yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel,” ujarnya.

Khusus pada sektor kehutanan, komitmen penguatan ditegaskan lewat terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dan Permenhut Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.

Tidak berhenti sampai di situ, penguatan infrastruktur pasar karbon nasional, juga dilakukan lewat peluncuran SRUK. Rencananya, SRUK bakal diluncurkan pada 9 Juli 2026 mendatang. Sistem ini menjadi fondasi utama dalam urusan tata kelola pasar karbon Indonesia melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan, serta kepastian bagi para pelaku usaha dan investor.

”Peluncuran SRUK akan disertai dengan pendaftaran sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional yang diakui secara global,” terang dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore