
Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut)
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia terus berusaha memperkuat tata kelola karbon nasional. Diantaranya dengan terbitnya peraturan menteri kehutanan (permenhut) nomor 6 dan 7 tahun 2026. Selain itu, bulan depan bakal diluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan hal dalam acara London Climate Action Week 2026 di Kota London, Inggris. Menurut dia, tantangan utama pembiayaan iklim saat ini keterbatasan modal, melainkan belum terciptanya kondisi yang kondusif agar investasi dapat mengalir dengan aman.
”Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (25/6).
Raja Juli mengungkapkan bahwa Indonesia punya kepentingan strategis dalam penguatan pasar karbon global. Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia. Karena itu, peran Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim sangat penting.
Untuk itu pula, Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola karbon nasional. Langkah itu dilakukan lewat berbagai reformasi kebijakan dan penguatan instrumen kelembagaan. Salah satu tonggak penting yang telah ditetapkan adalah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.
”Yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel,” ujarnya.
Khusus pada sektor kehutanan, komitmen penguatan ditegaskan lewat terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dan Permenhut Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.
Tidak berhenti sampai di situ, penguatan infrastruktur pasar karbon nasional, juga dilakukan lewat peluncuran SRUK. Rencananya, SRUK bakal diluncurkan pada 9 Juli 2026 mendatang. Sistem ini menjadi fondasi utama dalam urusan tata kelola pasar karbon Indonesia melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan, serta kepastian bagi para pelaku usaha dan investor.
”Peluncuran SRUK akan disertai dengan pendaftaran sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional yang diakui secara global,” terang dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
