
Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik)
JawaPos.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru saja menerbitkan aturan yang diklaim mampu melindungi para pedagang di lapak-lapak online.
Yakni Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini menjadi acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku UMKM yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, regulasi tersebut bertujuan memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).
Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan.
Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.
"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.
Ia berharap masalah kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.
Baca Juga:Dari Dapur Rendang hingga Karya Disabilitas, Ketika UMKM Indonesia Menemukan Jalan ke Pasar Global
Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan soal rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
