
Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik)
JawaPos.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru saja menerbitkan aturan yang diklaim mampu melindungi para pedagang di lapak-lapak online.
Yakni Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini menjadi acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku UMKM yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, regulasi tersebut bertujuan memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).
Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan.
Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.
"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.
Ia berharap masalah kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.
Baca Juga:Dari Dapur Rendang hingga Karya Disabilitas, Ketika UMKM Indonesia Menemukan Jalan ke Pasar Global
Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan soal rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
