Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 18.38 WIB

Aturan Baru Kementerian UMKM, E Commerce Wajib Transparansi Biaya Pedagang Online

Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik) - Image

Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik)

JawaPos.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru saja menerbitkan aturan yang diklaim mampu melindungi para pedagang di lapak-lapak online.

Yakni Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Regulasi ini menjadi acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku UMKM yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, regulasi tersebut bertujuan memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).

Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan.

Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.

"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.

Ia berharap masalah kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan soal rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore